News

Ketahui Tindakan Persekusi dan Ancaman Hukumnya

Aktivis dan pengamat politik Rocky Gerung yang sempat viral gara-gara menghina Presiden Joko Widodo, mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari sekelompok orang.

Rocky dihadang saat keluar dari gedung Mabes Polri, usai diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian berbasis SARA.

Foto-foto persekusi yang dialami Rocky beredar luas di media sosial. Namun Rocky mengaku kondisinya aman karena langsung diselamatkan petugas Pelayanan Masyarakat (Yanma) yang berjaga di area keluar-masuk Mabes Polri.

Pasal Persekusi

Kata persekusi sering digunakan akhir-akhir ini. Apa sebetulnya makna persekusi?

Baca Juga:

Kuasa Hukum Ungkap Identitas Pelaku Persekusi Rocky Gerung di Bareskrim

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), persekusi merupakan pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga yang kemudian disakiti, dipersusah, atau ditumpas. 

Ancaman pidana pelaku persekusi tidak main-main. Pelaku dapat dijerat KUHP dan UU ITE sekaligus.

Pada KUHP, pelaku persekusi dapat diancam dengan pasal 368 tentang pengancaman, pasal 351 mengenai penganiayaan serta pasal 170 soal pengeroyokan.

Pasal 368 KUHP Ayat 1 berbunyi,

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.”

Pasal 351 KUHP Ayat 1 menyebutkan,

Baca Juga:

Kasus Rocky Gerung, Eks Jubir Gus Dur Minta Jokowi Tenangkan Pendukungnya

“Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Pasal 170 Ayat 1 memuat,

“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”

Sementara dalam UU ITE, pelaku persekusi diancam dengan pasal 27 ayat 4. 

Pasal 27 Ayat 4 UU ITE berbunyi,

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

Baca berita dan artikel menarik lain Inilah.com di Google News.

Baca Juga:

Buntut Hina Jokowi, Rocky Ngaku Kena Persekusi di 10 Kota

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button