News

Pakar Hukum Sesali Lemahnya Pengawasan Lapas Sukamiskin Terhadap Mardani Maming


Pakar hukum pidana Universitas Mulawarman (Unmul) Orin Gusta Andini menyayangkan lemahnya pengawasan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin dalam menjaga terpidana kasus korupsi Mardani H Maming.

Orin mengatakan, kepergian Mardani Maming ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin yang kemudian disusupi urusan pribadi, menjadi poin negatif yang mesti diperbaikin pihak Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham.

“Napi sebenarnya memang punya hak untuk keluar lapas, tapi hanya untuk hal tertentu yang sifatnya sangat penting dan terbatas waktunya. Misalnya sakit keras, melayat keluarga inti, jadi wali nikah anak kandung. Itupun harus seizin kalapas dan harus didampingi, oleh petugas lapas atau juga polisi,” ujar Orin saat dihubungi Inilah.com, Kamis (22/2/2024).

Untuk diketahui, saat transit di Surabaya, Mardani kedapatan dijemput dijemput mobil Alphard dengan pelat nomor DA 66 RR. Mardani, diduga melakukan pertemuan dengan salah satu kerabat.

Orin menilai, dari perkara Mardani ini, kemudian bisa disimpulkan bahwa kurungan badan seolah-olah tidak memberikan efek jera kepada narapidana koruptor.

“Sebenarnya kalau kita lihat kasus ini kan ini hanya segelintir, mungkin yang tertangkap publik dan viral. Sebelumnya banyak kasus serupa yang kita tau. Dimana seharusnya lapas jadi tempat pembinaan, justru didalamnya terjadi penyimpangan. Sehingga efek jeranya tidak ada. Ini bikin secara tidak langsung menunjukkan ada suatu sistem yang salah,” kata dia.

Sorotan kepada Lapas Sukamiskin ini, bermula dari informasi yang dihimpun Inilah.com, Senin (19/2/2024) malam. Dari rekaman CCTV, mantan Bendahara PBNU dan Ketum HIPMI itu, terlihat berada di Bandara  Bandara Internasional Syamsudin Noor-Banjarmasin (BDJ).

Dia memang sudah mendapat izin untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin. Karena ketua majelis hakimnya, Suwandi tak hadir maka sidang yang mengagendakan pembacaan memoar PK itu, ditunda.

Mardani yang mengenakan jaket dan celana panjang hitam dan topi, melenggang santai di bandara. Dia juga menggunakan masker berwarna putih. Ditemani seseorang yang mengenakan kaos hitam, tangan Mardani sempat membawa maskernya. Tampak jelas tidak borgol di tangannya.

Anehnya, Mardani bukannya kembali ke Bandung, lanjut ke Sukamiskin, namun justru menaiki pesawat Citilink dengan tujuan Surabaya (SGK). Dengan nomor penerbangan QG 495 BDJ-SUB.

Berdasarkan tiket pesawat Citilink yang beredar, selain nama Mardani H Maming, dalam tiket juga tertulis dua penumpang lainnya atas nama Firman Hermansah dan Rahmat Saputro.

Sampai di Surabaya, Mardani dijemput mobil Alphard dengan pelat nomor DA 66 RR. Diduga, dia akan menemui kerabatnya.

Mengingatkan saja, Mardani divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin,  pada Jumat (10/2/2023). Dia terbukti menerima suap Rp118 miliar dari pengurusan IUP batu bara, saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Wachid Wibowo menyatakan ‘pelesiran’ Mardani H Maming ini, dalam rangka sidang PK di PN Banjarmasin. Hanya saja, Wachid menegaskan bahwa pengawalan untuk Mardani teramat sangat ketat, melibatkan petugas lapas dan kepolisian.

“Pak Mardani diberangkatkan ke Banjarmasin dengan pengawalan ketat. Karena tak dapat pesawat langsung ke Banjarmasin,” ujar kata Wachid dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/2/2024).

Sedangkan, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Eris Ramdani, mengakui adanya dua petugas yang masuk dalam manifes penerbangan bersama Mardani. 
 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button