News

Satpol PP Diminta Tegakkan Perda dengan Ramah dan Humanis

Di usianya yang ke-73, kehadiran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menegakkan peraturan daerah (Perda)  dipandang sudah baik. Hanya saja dalam menjalankan tugasnya, petugas Satpol PP wajib mengambil langkah-langkah pencegahan pelanggaran dengan pendekatan yang humanis, sehingga tidak menyinggung perasaan masyarakat.

“Tindakan (Satpol PP) harus preventif dan humanis. Perda tegak dan masyarakat tidak merasa sakit hati, tidak tersinggung. Oleh karena itu, jiwa someah, ramah dalam penegakkan Perda terhadap pelanggar sangat penting sehingga masyarakat sadar, tapi tidak tersinggung,” kata Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum saat ditemui usai Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-73 Satpol PP dan Satlinmas ke-61 di Gedung Budaya Sabilulungan, Kabupaten Bandung, Jumat (10/3/2023).

Mungkin anda suka

Pria yang biasa disapa Pak Uu ini berharap, peringatan HUT Satpol PP ini tak hanya seremonial, melainkan juga menjadi momentum tumbuhnya semangat baru bagi Satpol PP dalam menjaga ketertiban dan keamanan serta sebagai penegak perda.

“Kegiatan kali ini bukan hanya seremonial, tetapi intinya untuk meningkatkan girah perjuangan dan tupoksi Satpol PP, yaitu menjaga ketertiban, keamanan dan menegakkan perda,” sebut Pak Uu.

“Karena ketertiban dan keamanan ini harus ada yang memelopori dan menindak. Kalau tidak ada, kebiasaan masyarakat (akan) cenderung melanggar (aturan),” sambungnya.

Pada kesempatan itu Pak Uu juga mengapresiasi Bupati dan Wali Kota yang turut hadir pada kegiatan peringatan HUT Satpol PP tersebut.

Menurutnya, kehadiran pimpinan daerah menjadi perwujudan dari kekompakan dan kebersamaan dalam berkomunikasi dan berkolaborasi. Ia pun berharap, visi misi Jabar yang senantiasa aman dan tertib dapat terwujud.

“Saya apresiasi dan menghaturkan terima kasih kepada Bupati dan Wali Kota yang hadir. Kehadiran para pemimpin daerah di saat kegiatan tingkat provinsi seperti ini menunjukkan kebersamaan Bupati, Wali Kota dengan Gubernur,” ucap Pak Uu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button