Market

Pengusaha Air Minum Kemasan Kompak Tolak Rencana Labelisasi BPA

Pengusaha air minum dalam kemasan (AMDK) galon polikarbonat di daerah menolak wacana pelabelan BPA di kemasan galonnya. Alasannya, merugikan bisnis yang susah payah mereka bangun.

Willy Bintoro Chandra, pengusaha AMDK asal Semarang, Jawa Tengah, sangat menyayangkan adanya kampanye hitam terhadap AMDK galon polikarbonat (PC) yang terjadi sejak 2020. Isu yang menyebut AMDK mengandung BPA yang membahayakan kesehatan, cukup meresahkan.

“Tapi, saya katakan bahwa semua itu tidak benar. AMDK galon PC ini sudah digunakan sejak tahun 1984 dan tidak pernah terdengar membahayakan kesehatan masyarakat. Malah galon guna ulang ini menjadi favorit digunakan sebab ramah lingkungan karena bisa digunakan berulang,” kata Willy, Jakarta, Sabtu (26/8/2023).

Pembina Asosiasi Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) DPD Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Kalimantan Tengah ini, mengatakan, labelisasi BPA sangat merugikan industri yang memproduksi kemasan polikarbonat. Sejauh ini, belum ada bukti empiris bahwa air galon guna ulang dalam kemasan yang mengandung BPA, mengganggu kesehatan.

Dia menyampaikan adanya bahaya kesehatan AMDK galon PC ini terkesan hanya untuk menakut-nakuti masyarakat saja. Karena, menurutnya, belum ada bukti sampai saat ini yang menyatakan bahwa AMDK galon polikarbonat ini telah menyebabkan bahaya kesehatan bagi masyarakat.

Pengusaha AMDK polikarbonat yang juga Ketua DPD Aspadin Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten (JDB), Evan Agustianto, bersuara senada. Bahwa, wacana labelisasi BPA yang hanya menyasar galon guna ulang, sangat diskriminatif. “Wacana pelabelan BPA ini dulu tidak pernah muncul. Tapi, kenapa setelah salah satu produksi merek nasional yang menggunakan galon sekali pakai PET muncul, isu ini jadi ramai. Ada apa ini?” ujarnya.

Para pelaku usaha air minum dalam kemasan (AMDK) di wilayah Kota Medan dan Manado juga menilai wacana pelabelan BPA galon PC ini bersifat diskriminatif. Merek melihat isu BPA ini sangat diskriminatif.

“Karena, kalau kita kaji semua bahan kemasan itu berpotensi mengandung zat berbahaya. Ini mengacu pada peraturan Ini mengacu pada peraturan BPOM,” pengusaha AMDK galon polikarbonat yang juga Ketua DPD Aspadin wilayah Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam, Esron Siringo-ringo.

Kata Esron, dalam Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan disebutkan bahwa semua bahan kemasan berpotensi mengandung zat bahaya.

Hal senada juga disampaikan Ketua DPD Aspadin Sulawesi Utara, Imanuel Adoeng. Pelabelan BPA terhadap galon polikarbonat itu sangat diskriminatif. Hal itu mengingat semua bahan kemasan pangan itu berpotensi mengandung zat berbahaya seperti yang disebutkan dalam Peraturan BPOM Nomor 20 tahun 2019 tentang Kemasan Pangan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button