News

Jadi Hakim MK, Arsul Sani Klaim Siap Mundur dari DPR-MPR dan PPP

Anggota Komisi II DPR Arsul Sani terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usai menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR RI. Arsul pun mengeklaim siap mundur dari posisi anggota DPR, wakil ketua MPR maupun jabatan wakil ketua umum di Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

“Konsekuensinya ya berhenti dari DPR, mundur sebagai pimpinan MPR, bahkan mundur sebagai anggota partai politik,” kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

Hal itu, kata dia menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang (UU) MK yang menyebutkan hakim MK tidak boleh menjadi anggota parpol dan pejabat negara.

“Ya itu memang harus ditaati. Sudah kita terima, tapi sekali lagi niat saya agar ya kelembagaan negara kita itu makin lama, makin baik,” ujar Arsul menegaskan.

Arsul berharap dengan terpilihnya dia sebagai hakim MK, dapat menghindari ketegangan yang belakangan ini terjadi antarlembaga negara.

“Keinginan saya mudah-mudahan bisa berkontribusi agar kemudian tidak ada ketegangan-ketegangan antara lembaga negara yang terjadi, karena misalnya putusan MK,” ujar Arsul menegaskan.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI menyepakati Anggota Komisi II DPR sebagai hakim MK untuk mengisi posisi Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams. Sebab, Wahiduddin Adams memasuki masa pensiun.

Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir, kesepakatan itu mencuat setelah Komisi III DPR melakukan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap tujuh orang calon hakim MK.

“Jadi dari sembilan fraksi, semua mengusulkan satu nama bapak Arsul Sani. Kemudian pimpinan rapat menanyakan kembali apakah dapat disetujui, kemudian semuanya menyetujui,” kata Adies di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa hari ini.

Dalam prosesnya, Arsul menjadi kandidat terakhir yang menjalani fit and proper test. Selanjutnya, Komisi III DPR melakukan rapat pleno secara tertutup untuk mengambil keputusan serta mendengarkan pandangan sembilan fraksi terkait satu nama yang akan diusulkan menjadi hakim MK. Hasilnya, sembilan fraksi memilih Arsul. Selain berstatus petinggi PPP, Arsul juga tercatat sebagai anggota Komisi II DPR dan wakil ketua MPR.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button