News

Istilah “Jalur Atas-Jalur Bawah” Iringi Kasus Suap Sekretaris MA Hasbi Hasan

Kasus dugaan suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan Sekretaris MA Hasbi Hasan (HH) menggunakan kode khusus yakni “Jalur Atas dan Jalur Bawah”.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam jumpa pers menyangkut penahanan Hasbi Hasan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).

Firli menjelaskan, kasus suap itu mengemuka seiring adanya laporan terkait dengan pidana dan gugatan perdata di internal kepengurusan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana kepada Budiman Gandi Suparman.

Laporan itu dilakukan oleh salah satu debitur KSP Intidana yakni Heryanto Tanaka (HT) ke Pengadilan Negeri Semarang.

“Agar proses hukum selalu dapat dipantau dan dikawal, HT (Heryanto Tanaka) menunjuk TYP (Thedorus Yosep Parera) sebagai salah satu kuasa hukumnya untuk menyelesaikan permasalahan hukum dimaksud,” kata Firli di hadapan awak media.

Kemudian, kata Firli melanjutkan, Heryanto Tanaka merasa kurang puas atas putusan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Ia selanjutnya meminta Theodorus Yosep Parera untuk mengajukan kasasi ke MA.

Setelah itu, Heryanto pun langsung berkomunikasi dengan Eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Heryanto lalu meminta kepada Dadan untuk mengawal Yosep yang tengah mengajukan kasasi di MA.

“HT yang telah mengenal baik tersangka DTY (Dadan Tri Yulianto) kemudian aktif berkomunikasi untuk memastikan bahwa TYP selalu mengawal proses kasasinya di Mahkamah Agung,” kata Firli.

Pun, ternyata Heryanto Tanaka punya kesepakatan dengan Dadan Tri jika ingin terus kasasi tersebut dikawal di MA. Dari situ, mencuat adanya kesepakatan pemberian fee atau komisi jika ingin kasasi tersebut dikawal.

“Ada kesepakatan antara HT dengan DTY, yang berikutnya DTY juga akan turut mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian fee memakai sebutan ‘suntikan dana’,” tutur Firli.

Lebih jauh, Heryanto dan Yosep Parera juga punya kesepakatan terkait dengan kasasi yang diajukan ke MA. Keduanya menyebut ada istilah “jalur atas dan jalur bawah” sehingga akhirnya melibatkan Sekertaris MA Hasbi Hasan. Sebab, Hasbi dinilai salah satu orang yang berpengaruh di MA.

“Terdapat beberapa agenda skenario agar kasasi Jaksa dikabulkan menggunakan istilah “jalur atas dan jalur bawah’ yang dipahami dan disepakati berupa penyerahan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di Mahkamah Agung yang satu diantaranya HH selaku Sekretaris Mahkamah Agung,” kata Firli lagi.

Kemudian, Hasbi Hasan akhirnya menerima uang sebanyak Rp 3 Miliar dari Dadan Tri yang sudah mendapatkan fee dari Heryanto.

Kini, Hasbi Hasan menghuni rumah tahanan KPK. Penahanan dilakukan setelah pria berkacamata itu menjalani pemeriksaan terkait status tersangkanya dalam kasus suap pengurusan perkara di MA.

KPK menjerat Hasbi Hasan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button