News

Kejagung Dukung Putusan MK Larang Jaksa Agung Berasal dari Pengurus Parpol


Kejaksaan Agung (Kejagung) mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus partai politik (parpol) menjabat sebagai Jaksa Agung. Hal ini demi menjaga kenetralan korps Adhyaksa sebagai aparat penegak hukum (APH).

“Kami menyambut baik putusan MK dimaksud untuk memperkuat independensi Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum,” kata Plt Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada Inilah.com, Kamis (29/2/2024).

Ketut menilai, di bawah pimpinan Jaksa Agung ST Burhanudin selama ini, pihaknya senantiasa menangani sejumlah kasus dengan mengikuti prosedur hukum yang berlaku tanpa adanya unsur politis.

“Selama ini dibawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanudin penegakan hukum yang dilakukan adalah murni kepentingan hukum tanpa adanya campur tangan politik,” ucapnya.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali ini, lewat putusan MK ini, maka memberikan kesempatan lebih luas bagi insan adhyaksa untuk dapat berkarier sampai di posisi puncak sebagai Jaksa Agung.

“Harapan dan kesempatan itu semoga akan memberikan motivasi dalam berkinerja lebih baik dan bermanfaat kedepannya untuk kepentingan penegakan hukum,” kata dia menambahkan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melarang Jaksa Agung berasal atau terafiliasi dari pengurus partai politik. Hal tersebut disampaikan MK lewat dikabulkannya sebagian uji materiil aturan syarat pengangkatan Jaksa Agung dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 6/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Jovi Andrea Bachtiar.

“Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button