News

Kompolnas Sebut Mahfud Surati Kapolri, Minta Sidang Etik Ferdy Sambo Digelar

Anggota Kompolnas, Poengky Indarti menyebutkan, Menko Polhukam Mahfud MD telah menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera menggelar sidang etik Irjen Ferdy Sambo. Mahfud menyurati Kapolri dengan kapasitasnya sebagai Ketua Kompolnas.

Poengky menyebutkan, surat tersebut merupakan bentuk rekomendasi dari Kompolnas agar Polri mempercepat penanganan perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Selain menjadi tersangka pembunuhan, Jenderal Sambo juga dibelit kasus etik menghilangkan alat bukti di TKP rumah dinas Kadiv Propam Polri, lokasi pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 yang lalu.

“Oleh karena itu Kompolnas membuat surat rekomendasi kepada Kapolri agar menyegerakan sidang kode etik FS. Hari ini (18/8/2022) Menkopolhukam selaku Ketua Kompolnas menandatangani surat tersebut, dan akan langsung disampaikan Sekretaris Kompolnas kepada Kapolri,” kata Poengky kepada Inilah.com, di Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Poengky meyakini dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP), Ferdy Sambo bakal dikenakan sanksi pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH). Selain Ferdy Sambo, puluhan anggota Polri lainnya juga diperiksa Irsus terkait kasus etik ini, sebanyak 35 diantaranya sudah di Mako Brimob.

“FS saat ini sedang diperiksa terkait pelanggaran kode etik dan dugaan tindak pidana. Jika dilihat dari dugaan pelanggaran kode etiknya dan dugaan kasus pidananya yang berat, FS nantinya akan diputus PTDH dalam sidang KKEP,” ujarnya.

Kompolnas, lanjut Poengky, bakal hadir dalam sidang etik tersebut. “Tetapi Kompolnas mendorong sidang kode etik FS dapat segera dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, agar yang bersangkutan dapat segera diputuskan PTDH (dipecat). Kompolnas akan hadir dalam sidang kode etik,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button