Market

Gugat Konsumen Meikarta, Anak Usaha Lippo Klaim Siap Selesaikan Proyek

Terkait gugatan perdata senilai Rp56 miliar kepada 18 konsumen Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama yang juga anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) menjelaskan begini.

“PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) menegaskan tekad dan komitmen untuk melanjutkan, menyelesaikan dan mensukseskan mandat perusahaan untuk berkontribusi terhadap pembangunan nasional khususnya di daerah koridor utama Bekasi dan Cikarang, serta pembangunan kawasan Meikarta sesuai dengan syarat dan seluruh tanggung jawab yang di tetapkan di dalam keputusan homologasi dan jadwal pembangunan yang sudah di tetapkan bersama,” tulis Manajemen PT MSU dalam keterangan resmi, Selasa (24/1/2023).

Manajemen PT MSU mengklaim, siap menyelesaikan seluruh tanggung jawab di Meikarta dan bertekad melayani dan menjawab segala pertanyaan para pembeli. “Namun kami harus menolak perbuatan dan aksi yang melawan hukum,” tegas manajemen MSU.

Lebih lanjut, Manajemen MSU meyakini bahwa Meikarta akan menjadi suatu komunitas utama di jalur Cikampek Jakarta-Bandung. Menjadi industrial estate terbesar di Asia Tenggara.

Manajemen MSU menegaskan, perseroan telah mengikuti dan menjalankan proses hukum terkait tanggapan hukum terhadap beberapa pihak yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan pembeli Meikarta.

“Di mana beberapa pihak tersebut memberikan berbagai pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar dan bersifat provokatif dan menghasut. Hal-hal tersebut berdampak negatif dan merusak nama perseroan,” ujar manajemen MSU.

MSU juga menegaskan bahwa perseroan akan menghormati dan menaati Putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat pada 18 Desember 2020 atau Putusan Homologasi di mana, antara lain, dalam putusan tersebut diberikan kepastian serah terima unit apartemen Meikarta bertahap mulai dari 2022 sampai dengan 2027.

“Kami akan usahakan secepatnya dan membangun momentum pembangunan di tahun 2023,” jelas manajemen MSU. Diberitakan sebelumnya, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) menggugat 18 orang konsumen Meikarta.

Sidang pertama gugatan tersebut digelar pada hari ini, Selasa (23/1/2023). Perkara ini memasuki tahapan penetapan majelis hakim, panitera pengganti, juru sita, dan hari sidang pertama pada tanggal yang sama pendaftaran perkara, yakni 26 Desember 2022.

Pihak MSU mengatakan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat bahwa 18 orang itu telah merugikan perusahaan secara materiel dan non-materiel senilai Rp56,1 miliar.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button