Kanal

Bea Cukai Madura Jelaskan Aturan Pemulangan Jenazah dari Luar Negeri


Bea Cukai Madura bersama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Timur menggelar talkshow terkait prosedur pemulangan jenazah dari luar negeri melalui Radio Karimata FM pada Kamis (14/12/2023).

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Andru Iedwan Permadi mengatakan bahwa dalam proses kepabeanan Bea Cukai memiliki pelayanan khusus (rush handling). 

Rush handling adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari kawasan pabean. Karakteristiknya adalah peka kondisi dan peka waktu, untuk jenis barangnya seperti jenazah atau abu jenazah, binatang hidup, tumbuhan hidup, surat kabar dan majalah, dokumen, vaksin, dan barang yang telah mendapat izin kepala kantor atau pejabat yang ditunjuk.

“Karena jenazah peka waktu dan peka kondisi, maka kami memiliki layanan bernama rush handling sebagai bentuk percepatan pemulangan jenazah, yaitu maksimal 2 jam dengan biaya gratis,” jelas Andru.

Terkait cara pemulangan jenazah dari luar negeri, dapat dilakukan dengan 3 cara yaitu menjemput sendiri, menggunakan jasa dari Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) yang disediakan pemerintah, atau menggunakan jasa pengeluaran dan pemulangan jenazah. 

Untuk proses pemulangan dengan cara menjemput sendiri diawali dengan mendatangi pihak kargo di bandara dengan melampirkan dokumen persyaratan dari luar negeri. Dilanjutkan dengan mendapat surat izin pengangkutan jenazah dari balai Kesehatan dan Bea Cukai untuk menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK). 

Sedangkan pemulangan jenazah dengan menggunakan jasa P4MI, maka prosedur pemulangan jenazah akan diurus oleh pihak P4MI mulai dari kedatangan jenazah hingga ke rumah duka.

Dokumen persyaratan dari luar negeri meliputi surat kematian, sertifikat pembalseman, sertifikat pengepakan, keterangan penyebab kematian, keterangan terbebas dari penyakit menular yang dikeluarkan dari rumah sakit luar negeri, dan surat penjaminan penjemput di Indonesia.

“Semoga hal ini bermanfaat,” tutup Andru.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button