Hangout

Komisi X DPR Dorong Pendekatan Hukum untuk Tangani Kecurangan PPDB

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih meminta evaluasi menyeluruh terhadap penerapan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), sebab setiap tahunnya selalu memunculkan permasalahan.

Fikri Faqih juga menyinggung soal perlunya pengawalan terhadap penerapan PPDB dengan sistem zonasi, untuk menghindari munculnya praktik curang agar pemerataan kualitas pendidikan melalui sistem zonasi dapat tercapai.

Mungkin anda suka

“Akhirnya hal-hal yang lain yang setiap tahun ada, surat keterangan domisili bodong, ada yang masuk satu keluarga dengan KK (kartu keluarga) yang berpuluh-puluh, dan ini enggak masuk akal,” katanya dalam acara Dialektika Demokrasi dengan tema Polemik Zonasi PPDB yang diselenggarakan di Media Center DPR RI, Jakarta, Kamis, (20/07/2023).

Oleh karena itu, kata Fikri, Komisi X mengundang pula Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk rapat guna membahas persoalan PPDB pada hari Rabu (12/7/2023) sebelum DPR RI memasuki masa reses.

Namun, dia menilai pendekatan dalam menyelesaikan masalah terkait dengan PPDB tidak cukup dengan pendekatan pengawasan. “Akan tetapi, akhirnya pendekatannya, pendekatan pengawasan. Pendekatan yang nanti siapa yang harus dihukum karena berlaku curang karena ada pemalsuan dokumen dan sebagainya. Ini saya kira tidak sehat, bukan pendekatan sistemik,” ucap dia.

Dengan mengevaluasi sistem PPDB secara menyeluruh dan pendekatan yang sistemik, menurut Fikri, ​​​​​ kualitas pendidikan yang merata pun dapat tercapai di Tanah Air. “Ketika sekolah yang favorit banyak, masyarakat enggak perlu berebut, syaratnya supaya favorit berarti kalau mau pingin enggak ada istilah favorit berarti semuanya (sekolah) jadi favorit. Sekolah yang dekat sekalipun menjadi favorit. Kalau enggak ada, hanya itu-itu terus yang ada, ya, pemalsuan-pemalsuan terus, rusak terus itu nanti anak-anak kita,” kata dia.

Senada, anggota Komisi X DPR RI Illiza Sa’aduddin Djamal, menyayangkan adanya praktik ilegal yang dilakukan orang tua murid agar anaknya bersekolah di tempat favorit. Mulai dari pemalsuan dokumen, hingga praktek jual beli kursi yang dilakukan oleh oknum sekolah.

Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga mengatakan bahwa sistem jalur zonasi dilakukan untuk dapat mempercepat pemerataan pendidikan di Indonesia dan mempermudah peserta didik untuk mendapatkan akses pendidikan.

Sehingga, sambung dia, tidak ada lagi kesenjangan antara sekolah di desa dan di perkotaan. Ia menjelaskan bahwa sistem zonasi masih memiliki banyak kekurangan dan perlu dikaji kembali. Tetapi walaupun banyak yang mengkritiki tetap tidak ada perubahan.

“Jadi persoalan zonasi ini seperti persoalan yang klasik ya. Pemerintah selalu membuat kebijakan itu gak berbasis pada survey dan kajian akademik. Saya enggak ngerti (kenapa bisa begitu,” ucapnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button