News

Dituding Berutang Rp105 Miliar, Ini Bantahan Mertua Menpora Dito

Ayah mertua Menpora Dito Ariotedjo, Fuad Hasan Masyhur membantah dirinya disebut telah berutang sebesar Rp105 miliar kepada pengusaha asal Makassar, Sulawesi Selatan, Annar S Sampetoding.

Melalui keterangan tertulis yang disebar oleh kantor pengacara Faisal Miza & Associates, pihak Fuad membantah tudingan yang menyebutnya memiliki hutang kepada Annar sebesar Rp105.540.000.000 (seratus lima miliar lima ratus empat puluh juta rupiah).

Ia juga menepis soal adanya Perikatan Jual Beli Nomor: 38, pembayaran keempat (4) tanggal 28 September 2017 dan pembayaran sekaligus dengan denda sesuai kesepakatan Perjanjian sebesar Rp88.190.100.000, sebagaimana diklaim pihak Annar.

“Tidak benar dan nilai tersebut bersifat imajinatif dan asumtif belaka secara sepihak, dan informasi yang beredar belum teruji sehingga menyesatkan,” bunyi keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (6/8/2023) malam.

Maka, pihak Fuad menegaskan tidak ada kewajiban membayar utang. Malah sebaliknya, diungkap bahwa Annar sejatinya saat ini sedang tersangkut sebagai tersangka kasus di Polda Sulsel, terkait keterangan palsu ke dalam sebuah akta auntentik dan/atau membuat serta menggunakan surat palsu.

“Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP dan/atau Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 64 KUHP. Sehingga dalam hal ini, Klien Kami merupakan pihak yang sangat dirugikan, atas tindakan dan/atau perbuatan hukum yang telah dilakukan yang bersangkutan,” jelas pernyataan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Fuad disomasi oleh Annar karena dianggap berutang lebih dari Rp 105 miliar. Kuasa hukum Annar, enyampaikan somasi itu untuk mendesak Fuad segera membayarkan utang tersebut. Hal ini, tutur dia, sesuai dengan Perikatan Perjanjian Jual Beli Tanah Nomor 38 tertanggal 28 Maret 2016 yang dibuat oleh Notaris Abdul Rajab Rahman.

“Intinya kami menyampaikan kepada Fuad Hasan Mashur bahwa berdasarkan Perikatan Jual tahun 2016, perihal Pembayaran utang tahap keempat pada tanggal 28 September 2017, hingga saat ini belum dibayar beserta denda sebesar Rp. 105.540.000.000 (seratus lima miliar lima ratus empat puluh juta rupiah),” tutur Yoel dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (6/8/2023).

Yoel menerangkan, seharusnya pembayaran tahap kelima sudah diterima kliennya pada tanggal 28 Maret 2018, namun Fuad mangkir dan belum membayar beserta dendanya.

“Bahwa kami hingga saat ini, masih menunggu itikad baik dari Fuad Hasan Masyhur untuk segera melakukan pembayaran kepada kami, paling lambat pada tanggal 5 Agustus 2023 tapi belum ada progress pembayaran kepada klien kami di rumah Jalan Sunu III No N5, Kota Makassar. Apabila tidak dibayar, maka jumlah denda akan semakin bertambah terus menerus,” tegas Yoel.

Yoel menambahkan jika hingga waktu yang ditentukan tidak ada itikad baik, maka pihaknya akan mengajukan permohonan PKPU/pailit kepada Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Makassar berdasarkan Perikatan Jual Beli. Fuad dapat kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya apabila ada putusan pailit.

Selain itu, ia juga mengungkapkan, kliennya juga merasa ditipu karena termakan bujuk rayu untuk melakukan balik nama dari Annar menjadi Fuad. Setelah balik nama, Fuad belum menyelesaikan pembayaran keempat dan kelima hingga saat ini.

“Pembayaran pertama hingga ketiga Mertua Menpora ini lancar hingga AJB dan sertifikat terbalik nama, setelah dibalik nama atas nama mertua Menpora Dito ini, ia tidak membayar lagi pembayaran keempat dan kelima tersebut hingga hari ini dan jumlahnya 100 Miliar lebih,” ujar Yoel.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button