News

Terbukti Terima Suap, MKH Resmi Pecat Hakim Dede Suryaman

Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) resmi memberhentikan secara tidak hormat Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar), Dede Suryaman.

“Menjatuhkan sanksi kepada hakim terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak dengan hormat,” ujar Ketua Majelis Hakim Agung, Desnayeti saat membaca putusan sidang di Ruang Sidang Mahkamah Agung, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2023).

Mungkin anda suka

Dede terbukti menerima suap pengurusan perkara sebesar Rp 300 juta dalam kasus korupsi eks Walikota Kediri Samsul Ashar di PN Surabaya, Jawa Timur. Uang suap digunakan membujuk Majelis hakim yang menangani perkara itu agar vonis Samsul lebih ringan.

Dede sebagai ketua majelis hakim membagikan uang haram itu kepada dua hakim ad hoc pendamping Emma Ellyani dan Kusdarwanto, masing-masing Rp 100 juta. Dede lalu memberikan Rp 30 juta dari bagiannya untuk Panitera Pengganti Hamdan.

Majelis Hakim Kehormatan menolak nota pembelaan dari Dede, yang mengaku telah mengembalikan uang tersebut ke pengacara eks Walko Kediri Samsul Ashar bernama Yuda.

Berdasarkan pantauan Inilah.com, ketika putusan itu telah dibacakan oleh Majelis Hakim Dede terlihat lunglai. Ia langsung diberikan pelukan oleh Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) selaku pihak pendamping.

Terucap di ujung bibirnya ketika itu, “Tuhan yang tahu,” ujar dia.

Ketika dicecar awak media, tentang tanggapan putusan pemberhentian darinya Hakim, Deden menghindar dan langsung keluar dari ruang sidang.

Diketahui, kasus dugaan suap ini bermula ketika mantan walikota Kediri Samsul Ashar terbukti korupsi pembangunan proyek jembatan Brawijaya pada Agustus 2022 lalu. Samsul Ashar pun dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, dia hanya hanya divonis Rp 4,5 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Setelah diusut ternyata ada kongkalikong untuk meringankan hukuman Samsul Anhar.

Mulanya, panitera pengganti PN Surabaya Moch Hamdan menjadi terdakwa dalam kasus ini. Kemudian, Dede Suryaman menjadi saksi dan mengakui telah menerima Rp 300 juta yang kemudian dibagi-bagi kepada hakim ad hoc PN Surabaya Kusdarwanto dan Emma Ellyani masing-masing Rp 100 juta serta Hamdan Rp 30 juta.

Adapun Majelis Hakim Kehormatan yang menentukan nasib Dede diantaranya:

1. Drs. Desnayeti, S.H., M.Hum., Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI

2. Dr. Siti Nurjanah S.H., M.H., Wakil Ketua Komisi Yudisial RI

3. Dr. H. Pandji Widagdo, S.H., M.H., Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI

4. Binziad Kadafi, S.H., LL.M., Ph.D., Anggota Komisi Yudisial RI 5. Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H., Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI

6. Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum., Anggota Komisi Yudisial RI

7. Drs. M. Taufiq HZ, M.H.I., Anggota Komisi Yudisial RI

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button