News

KPK Periksa Menhub Budi Karya Terkait Suap di Ditjen Perkeretaapian

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022.

Budi Karya akan diperiksa untuk tersangka Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Semarang sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Putu Sumarjaya.

Mungkin anda suka

“Pemeriksaan dilakukan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (14/7/2023).

Meski demikian, Ali enggan menjelaskan detail pemeriksan Budi Karya itu. Ali hanya mau menjelaskan jika selain Budi Karya, pihaknya juga memeriksa Dirjen Perkeretaapian DJKA Kemenhub, M. Risal Wasal dan ASN Kemenhub, Maulana Yusuf.

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka diantaranya yaitu Pihak pemberi suap yaitu Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Direktur PT KA Manajemen Properti Yoseph Ibrahim, VP PT KA Manajemen Properti Parjono

Sedangkan pihak penerima suap yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian Hamo Trimadi, PPK BTP Jabagteng, Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat

KPK menyita uang Rp2,823 miliar dengan rincian 2,027 miliar rupiah, 20 ribu dolar amerika, kartu debit 346 juta, serta saldo bank senilai 150 juta rupiah.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button