News

Tolak Politik Uang, Partai Buruh Minta KPU Tegas Diskualifikasi Peserta Pemilu

Sejumlah demonstran yang berasal dari Partai Buruh memperingati hari Buruh Internasional atau Mayday dan mengeruduk Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Minggu (1/5/2022).

Para pengunjuk rasa berbalut pakaian serba oranye membentangkan spanduk, mengibarkan bendera dan memamerkan poster tuntutan para buruh.

“Mayday kali ini sengaja dilakukan di Komisi Pemilihan Umum, isu yang diangkat ingin memastikan dalam kesempatan Mayday kali ini adalah meminta dan mengharapkan KPU untuk tiga hal,” kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, Minggu.

Dalam tuntutannya, Partai Buruh menyerukan kepada KPU agar mewujudkan pemilihan umum yang jujur dan adil agar menghasilkan pejabat yang berpihak pada rakyat.

“Pertama, pemilu jurdil (jujur dan adil), pemilu yang tidak jujur dan tidak adil akan menghasilkan anggota legislatif DPR, DPD, DPRD yang tidak akan berpihak kepada masyarakat, buruh dan kelas pekerja,” tambahnya.

Kemudian, Partai Buruh juga menegaskan sikapnya untuk menolak politik uang dan mendesak KPU untuk mendiskualifikasi peserta pemilu yang kedapatan bermain politik uang.

“Tolak politik uang, Partai Buruh dan organ serikat pekerja ingin menyampaikan tidak setuju dengan slogan ambil uangnya, jangan pilih orangnya. Itu mendidik korupsi,” bebernya.

“Kami akan mengkampanyekan tolak politik uang dan kuncinya KPU harus berani diskualifikasi (peserta pemilu),” sambung Said Iqbal.

Lebih lanjut, Partai Buruh juga meminta KPU tak menggeser pelaksanaan Pemilu yang akan digelar 14 Februari 2024 mendatang. Hal ini imbas adanya wacana yang bergulir soal penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden.

Diketahui, saat tiba di kantor KPU, massa pengunjuk rasa berbaris dan sempat berorasi. Namun, tak berselang lama mereka langsung membubarkan diri.

Dalam salah satu spanduk yang dibentangkan, massa partai buruh meminta Pemerintah untuk menurunkan harga bahan pokok dan menolak Omnibuslaw/UU Cipta Kerja. [ikh]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button