News

Terjerat Kasus Suap, Eks Pj Bupati Sorong Segera Duduk di Kursi Pesakitan


Eks Penjabat (Pj) Bupati Sorong  Yan Piet Mosso (YPM) segera duduk di kursi pesakitan alias menjani persidangan terkait status tersangkanya dalam kasus suap pengurusan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong, Papua Barat Daya.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik KPK sudah menyerahkan berkas perkara kepada tim jaksa penuntut umum untuk dipelajari lebih lanjut. Selain Yan Piet Moso, dua tersangka lainnya dalam kasus ini yaitu Kepala BPKAD Sorong Efer Segidifat (ES); staf BPKAD Sorong Maniel Syatfle (MS) juga bakal segera disidang.

“Penahanan tersangka YPM (Yan Piet Moso), ES dan MS diperpanjang masing-masing selama 20 hari k edepan di Rutan KPK sesuai wewenang tim jaksa,” kata Ali dalam keterangannya, Senin (15/1/2024).

Ali menjelaskan, tim Jaksa Penuntut Umum KPK  mempelajari berkas perkara lebih lanjut, Selanjutnya, tim jaksa melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan Tipikor. Yan Piet Mosso Cs pun nantinya bakal duduk di kursi pesakitan sesuai waktu dijadwalkan Pengadilan Tipikor.

Sementara, Kepala Sub Auditorat II BPK PerwakilanPapua Barat, Abu Hanifa dan Ketua Tim Pemeriksa BPK Papua Barat David Patasaung masih dalam proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara.

Diketahui, kasus yang menjerat Yan Piet Mosso terkait  kasus dugaan suap untuk mengondisikan temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya. Kasus ini terungkap setelah penyidik KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sorong dan Jakarta, Minggu (12/11/2023). OTT ini mengamankan 10 orang.

Setelah melalui pemeriksaan intensif, KPK resmi menetapkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan lima orang lainnya sebagai tersangka.

“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).

Adapun pihak yang dijadikan tersangka pemberi suap yakni, Yan Piet Mosso, Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat (ES), dan Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle (MS).

Sedangkan penerima suap, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing (PLS), Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa (AH), dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung (DP).

Bukti permulaan suap yang diberikan Pj Bupati Sorong Cs kepada anggota BPK Papua Barat mencapai Rp1,8 miliar dan satu jam tangan mewah merek rolex.
 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button