News

Bersama NasDem, AHY Klaim Terdepan Tolak Proporsional Tertutup

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengeklaim pihaknya bersama Partai NasDem menjadi poros terdepan yang menolak sistem pemilu proporsional tertutup.

Hal itu disampaikan AHY saat jumpa pers usai makan siang bersama Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh di Kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat.

“Pak Surya Paloh ini mengatakan akan menjadi yang terdepan. NasDem maupun Demokrat, untuk menolak isu yang saat ini juga terus meresahkan yaitu wacana sistem pemilu proporsional tertutup,” kata AHY, Rabu (22/2/2023).

Dia menilai, sistem pemilu sudah mengalami perjalanan panjang. Namun, sistem pemilu proporsional terbuka atau mencoblos nama calon anggota legislatif (caleg) dianggap sebagai sistem terbaik dan relevan untuk Indonesia yang rakyatnya bersifat majemuk dan dinamis.

“Kalau kita kembali lagi ke sistem proporsional tertutup, artinya kita set back. Rugilah kita semua karena hak rakyat dirampas,” ujar AHY.

“Oleh karena itu, jangan sampai ada hak rakyat yang dirampas sehingga rakyat dipaksa untuk seperti membeli kucing dalam karung,” kata dia menambahkan.

Klausul sistem pemilu proporsional terbuka dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sedang digugat di MK. Perkara ini bernomor 114/PUU-XX/2022. Gugatan ini diajukan oleh beberapa orang.

Mereka menilai sistem proporsional terbuka yang berlaku saat ini bertentangan dengan UUD 1945, yakni pasal 1 ayat 1, pasal 18 ayat 3, pasal 18 ayat 1, pasal 22E ayat 3, dan pasal 28 D ayat 1.

Menyatakan frase ‘terbuka’ pada pasal 168 ayat 2 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar pihak pemohon sebagaimana dilansir dari website Mahkamah Konstitusi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button