News

Mahfud Terlalu Cepat Protes, Pacul: Belum Pahami Revisi UU MK Secara Utuh

Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuranto atau Bambang Pacul menganggap bahwa protes Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD lantaran belum mendapatkan penjelasan lengkap soal revisi keempat Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).

Menurutnya, Mahfud akan langsung menyetujui jika sudah mendapatkan penjelasan secara lengkap.  “Saya pastikan Pak Mahfud akan setuju, one hundred persen. Dugaan saya lho ya, karena tidak ada hal yang melanggar,” kata Pacul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).

Pacul menilai, yang menjadi masalah saat ini mengenai adanya pembatasan kekuasaan para hakim konstitusi yang dinilai merugikan mereka. Padahal, sambung dia, dalam Pasal 87 huruf a draf revisi UU MK yang disepakati DPR mengatur bahwa hakim konstitusi yang sudah menjabat 5-10 tahun, baru melanjutkan jabatannya sampai dengan 10 tahun apabila disetujui lembaga pengusul. “Masa kekuasaan dibatasi clear lah,” tegasnya.

Pacul memastikan pihaknya akan membuka dialog dengan Mahfud bersama menteri lainnya yang terkait dengan revisi UU MK ini. Ia menyebut bahwa dialog ini bertujuan untuk menjelaskan secara detail mengenai Pasal 87 huruf a draf revisi UU MK, bukan melakukan pembahasan ulang seperti apa yang diminta oleh Mahfud.

“Bukan pembahasan, itu lebih ke dialog dengan pemerintah karena, mohon izin, Pak Pacul lagi sibuk mungkin, Pak Menko Polhukam yang sudah cawapres, lagi sibuk,” tuturnya.

Sebelumnya, Mahfud MD memastikan bahwa pemerintah belum mengesahkan revisi Rancangan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Alasannya, karena tidak ada rapat tingkat I antara pemerintah dengan DPR RI sebelum akhirnya disahkan.

“Berita pemerintah belum menyetujui terhadap RUU itu. Itu benar,” kata Mahfud dalam konferensi persnya yang digelar di kantor Kemenko Polhukam, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2023).

Mahfud juga menegaskan tidak setuju dengan revisi tersebut. Menurutnya, pemerintah keberatan terhadap aturan peralihan. Aturan yang menyatakan bahwa hakim MK berhak menjabat selama 10 tahun dengan maksimal usia 70 tahun.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button