News

Sekolah Bisa jadi Tempat Kampanye, P2G: Anggaran Pendidikan Dipaksa Subsidi Pemilu

Dewan Pengurus Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengaku khawatir atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus) sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye.

Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Imam Zanatul Haeri, khawatir keputusan itu akan berdampak pada proses belajar mengajar.

“Kami khawatir dengan putusan tersebut, akan mengganggu proses belajar dan mengajar. Penggunaan fasilitas pendidikan, jika ditafsirkan sebagai penggunaan lahan dan bangunan sekolah dan universitas maka jelas mengganggu pembelajaran,” ujar Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri dalam keterangannya, Selasa (23/8/2023).

MK dalam putusannya menyatakan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu diubah menjadi.

Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud, dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

Frasa “mendapat izin dari penanggung jawab tempat” ini lah yang kemudian dikhawatirkan P2G. Sebab

“Contoh, penggunaan gedung sekolah untuk kampanye Pemilu. Kepala sekolah akan sulit menolak apalagi diperintahkan secara struktural dari Pemda dan dinas pendidikan. Apalagi jika pimpinan struktural di sekolah atau daerah sudah punya preferensi politik tertentu,” kata Imam.

Alasan selanjutnya ialah P2G mempertanyakan siapa yang akan bertanggung jawab atas kerusakan dan kehilangan fasilitas atau aset sekolah pada praktik kampanye nanti.

“Jika dikembalikan ke sekolah, jelas akan membebani sekolah. Padahal Pemilu dan pendidikan anggarannya berbeda,” tutur Iman.

“Ini seperti anggaran pendidikan dituntut mensubsidi Pemilu yang juga sudah ada anggarannya. Karena sudah pasti setiap kerusakan akan ditanggung sekolah (anggaran pendidikan),” sambungnya.

Padahal, menurut P2G masih banyak fasilitas pemerintah lainnya yang dapat digunakan untuk kegiatan kampanye tersebut.

“Memang tidak ada tempat lain? Kenapa Pemilu malah harus menggunakan lahan dan gedung sekolah atau fasilitas pendidikan? Kan masih banyak fasilitas pemerintah lainnya. Jangan pendidikan dikorbankan,” ucap Iman.

Untuk itu, P2G sangat mengkhawatirkan keputusan MK ini akan membahayakan kepentingan siswa, guru, dan orang tua. Juga akan menjadi beban baru siswa, guru, dan orang tua dalam praktik pembelajaran di sekolah.

“Kegiatan sekolah akan bertambah seperti sosialisasi Pemilu atau sosialisasi kandidat dan pastinya akan menjadi beban psikologi bagi anak termasuk guru,” tandasnya

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button