News

1.117 Napi Dapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi

Bertepatan dengan Hari Raya Nyepi 2022, sebanyak 1.117 narapidana beragama Hindu dari sejumlah wilayah mendapat remisi khusus (RK) dari Kementerian Hukum dan HAM. Sementara sesuai data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, sebanyak 1.113 narapidana mendapatkan RK I atau pengurangan masa hukuman sebagian.

Rinciannya 269 narapidana menerima remisi 15 hari, 687 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 117 narapidana mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 40 orang mendapat remisi 2 bulan.

Sementara itu ada 4 narapidana yang mendapatkan RK II atau langsung bebas. Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali menyumbang jumlah terbanyak narapidana yang mendapatkan remisi, yakni dengan 792 narapidana.

“Pemberian RK bukan sekadar bentuk kehadiran negara dalam memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana, terutama di hari raya keagamaan,” ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (3/3/2022).

Rika menyampaikan seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara daring melalui sistem database pemasyarakatan (SDP). Pemberian remisi tidak dipungut biaya.

“Narapidana maupun keluarganya dapat memantau langsung proses usulan remisi dengan pemindai biometrik,” tutupnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Lihat Juga
Close
Back to top button