News

Ketika Macan Ompong Dengungkan Penundaan Pemilu

ketika-macan-ompong-dengungkan-penundaan-pemilu

Dalam waktu yang berdekatan, Ketua DPD dan Ketua MPR mendengungkan isu penundaan pemilu. Argumentasinya berbeda namun tujuannya sama. Pemilu layak ditunda dan polemik berlanjut. Ketua DPD LaNyalla Mattalitti usul penundaan pemilu seiring dengan langkah mengamendemen UUD 1945, sementara Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai pemilu layak ditunda menyikapi hasil survei Poltracking yang menyebutkan 73 persen responden puas dengan kinerja pemerintah.

Eks Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menduga adanya motif politik di balik wacana penundaan pemilu atau berlanjutnya pemerintahan Presiden Jokowi hingga tiga periode yang isunya selalu muncul dan tenggelam. Hadar mencurigainya lantaran isu ini kembali berhembus seiring dengan munculnya data survei.

“Malah saya khawatir jangan-jangan ini dia punya motif politik untuk menunjukkan bahwa ini merupakan motif yang penting dan ini ada data,” ujar Hadar, menanggapi wacana Ketua MPR Bamsoet, selepas menghadiri acara diskusi, di Jakarta, Sabtu (10/11/2022).

Posisi MPR sejak tak lagi menjadi lembaga tertinggi negara praktis tak lagi memiliki pengaruh dalam perpolitikan Indonesia. Hal serupa dengan DPD yang seolah hadir menjadi pelengkap parlemen tanpa hak legislasi, monitoring dan bujeting seperti DPR. Namun ketika masing-masing pimpinan lembaga menyuarakan isu yang memantik polemik, tone yang tertangkap tentu berbeda.

Bamsoet mewacanakan penundaan pemilu menyikapi hasil survei Poltracking yang menyebutkan 73 persen responden puas dengan kinerja pemerintah. Dia mengajak untuk mengeritisi apakah data tersebut ada korelasinya dengan keinginan masyarakat agar Jokowi melanggengkan kekuasaan. Alasan itu yang disampaikan mengklarifikasi pernyataannya yang memancing gaduh.

Politisi Golkar menyinggung untuk melanggengkan kekuasaan Jokowi harus melalui amendemen UUD 1945 yang membutuhkan dukungan sekurang-kurangnya satu per tiga anggota MPR yang terdiri dari fraksi-fraksi di DPR dan ratusan anggota DPD. Sementara tahapan pemilu sudah berjalan sehingga upaya melanggengkan kekuasaan presiden melalui amendemen, sesuai dengan konstitusi, jauh panggang daripada api.

“Tahapan pemilu sedang berjalan. Kecuali ada sesuatu hal yang luar biasa sebagai mana diatur dalam konstitusi dan UU. Misalnya faktor alam dan non alam, perang dan lain-lain yang membuat pemilu tidak bisa dilaksanakan seluruhnya atau sebagian,”  kata dia.

Nampaknya, pernyataan Bamsoet cukup untuk mematahkan pernyataan Ketua DPD LaNyalla Mattalitti yang disampaikan dalam acara Munas HIPMI akhir November 2022 yang lalu. LaNyalla menyebut pemilu one man one vote tidak sesuai dengan prinsip Indonesia dan mendorong agar UUD 1945 kembali pada naskah asli sehingga pilpres berlangsung di MPR, sekaligus menghapus sistem pencoblosan. Sebagai kompensansi amendemen, LaNyalla mengusulkan jabatan Jokowi diperpanjang dua tahun.

Pengamat politik Hendri Satrio menilai pernyataan Bamsoet dan LaNyalla hanyalah pandangan personal, kendati keduanya menjabat pimpinan lembaga negara. Dia meyakini pernyataan tersebut tak lebih suara macan ompong yang tidak merepresentasikan aspirasi publik.

“Mereka berdua kan cuma dua suara, tidak mewakili rakyat secara keseluruhan dan mestinya harusnya sebagai kepala lembaga negara tidak memberikan statement seperti itu, yang membahayakan demokrasi dan kelanjutan negara. Sangat disayangkan,” ujar Hendri.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button