News

Jaksa Sita Lima Koper Barang Bukti Dugaan Korupsi KONI Sumsel

Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) menyita sebanyak 5 koper berisi berkas penting dari kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) daerah setempat dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pencairan deposito dan dana hibah tahun anggaran 2021.

“Semua berkas yang disita siang ini penting untuk melengkapi proses penyidikan dugaan korupsi di KONI Sumatera Selatan,” kata Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khaidirman, di Palembang, Kamis (30/3/2023).

Sebelumnya, tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel telah melakukan pemeriksaan saksi dari pengurus KONI Sumatera Selatan terkait kasus dugaan korupsi tersebut sejak 15 Maret 2023.

Pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Nomor PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023 tanggal 8 Maret 2023.

Saksi-saksi itu diantaranya, Bendahara Umum KONI AA, Wakil Bendahara Umum II SK, Wakil Ketua Pembinaan Prestasi Cabang Olahraga Permainan ID, Sekretaris Umum SR, dan pengurus berinisial LCK. Kemudian termasuk mantan Kepala Dinas Pemudah dan Olahraga Provinsi Sumatera Selatan 2015 – 2022, AYW.

Khaidirman menjelaskan, proses penggeledahan Kantor KONI Sumatera Selatan di Jalan Jendral Sudirman, Palembang itu berlangsung secara seksama, transparan dan proporsional.

Dia memastikan tidak ada satupun ruangan di kantor berlantai dua yang luput dari pemeriksaan oleh tim penyidik dan disaksikan langsung oleh pucuk pimpinan KONI setempat.

Di sana, selama satu jam lebih tim jaksa penyidik menyita setiap berkas yang dapat dijadikan barang bukti terkait perkara pencairan deposito dan dana hibah tahun anggaran 2021.

Setiap berkas tersebut kemudian langsung dibawa tim jaksa penyidik ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dipelajari, imbuhnya.

Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menemukan adanya dugaan praktik tindak pidana korupsi pada lingkungan KONI provinsi setempat.

Adapun dugaan tersebut berupa pencairan deposito dan uang hibah dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan serta belanja pengadaan barang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021.

Berdasarkan data dari KONI Sumatera Selatan dana hibah yang diterima tahun anggaran 2021 total senilai Rp37 miliar.

Kendati demikian pihak kejaksaan tinggi Sumatera Selatan menyatakan kerangka kasus tersebut selanjutnya akan dijelaskan secara utuh setelah penyidik merampungkan berkas perkaranya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button