News

Dua Dosen Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi Segera Diadili

Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) segera masuk pengadilan.

Hal itu setelah Polda Sumatera Selatan melimpahkan berkas perkara tersangka kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Dua orang tersangka dalam perkara ini yakni AR oknum Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan (FKIP) Unsri dan R oknum Dosen Fakultas Ekonomi (FE) Unsri.

“Untuk kedua tersangka sudah selesai tahap pertama (penyidikan) dan pelimpahan berkasnya ke Kejati Sumsel,” kata Kepala Subdit IV Renakta Polda Sumsel Kompol Masnoni di Palembang.

“Kemarin ada P-19. Tapi sudah kami penuhi. Saat ini tinggal menunggu petunjuk jaksa,” imbuhnya.

Polda Sumsel menetapkan oknum dosen AR sebagai tersangka pada Senin (6/12) atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi DR (korban).

Pelecehan seksual AR dengan modus memberikan bimbingan skripsi terhadap korban. Kejadiannya berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya, Ogan Ilir, pada Sabtu (25/9).

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TPK), penyidik mencatat ada beberapa perbuatan fisik tersangka terhadap korban. Seperti mencium dan meraba korban, namun tidak sampai berhubungan badan.

Tersangka mengakui perbuatan dan mengamankan barang bukti pakaian korban.

Atas perbuatan itu tersangka AR disangkakan melanggar Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan Perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan Juncto Pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun. Tersangka sudah dinonaktifkan sebagai dosen dan jabatan fungsionalnya di FKIP Unsri oleh rektorat.

Sementara oknum Dosen FE Unsri, R, terancam pidana penjara maksimal selama 12 tahun.

Ancaman hukuman tersebut sebagaimana termaktub dalam Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Tersangka melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat terhadap mahasiswi berinisial F, C, dan D.

Menurut penyidik, pesan singkat tersebut berisikan tersangka R mengajak korban untuk melakukan panggilan video seks. Menyuruh korban membuka pakaian dalam bagian atas, selanjutnya membayangkan tubuh korban hingga nafsu birahinya terpuaskan.

Sebagai bukti, penyidik mengamankan tiga unit gawai milik korban. Satu unit gawai milik tersangka, termasuk nomor telepon milik korban dan tersangka serta satu eksemplar tangkapan layar pesan singkat percakapan via jejaring media sosial.

Di mana akibat kasus dugaan pelecehan seksual tersebut Rektorat Unsri mengambil sikap dengan menonaktifkan oknum dosen R dari jabatannya sebagai Kaprodi Jurusan Manajemen FE Unsri Kampus Bukit Besar, Palembang.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button