Market

Di Balik Praktik Rentenir Online, Banyak Pinjol Bermodal Dengkul

Menarik untuk digali, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menolak keras bila pembatasan suku bunga pinjaman online (pinjol) diturunkan dari angka 0,4 persen per hari. Ada apa?

Founder Center for Financial and Digital Literacy (CFDL), Rahman Mangussara menyebut clue-nya. Cari tahu modal perusahaan pinjol.

“Dari situ kan bisa diketahui, kenapa AFPI ngotot soal besaran bunga pinjol. Juga untuk menjawab apakah bunga pinjol sebesar 0,4 persen per hari, sejatinya sangat besar atau biasa-biasa saja. Atau bahkan terlalu rendah. Coba cari tahu saja dari mana modal perusahaan pinjol,” papar Rahman, Jakarta, Sabtu (14/10.2023).

Terkuak informasi, modal perusahaan pinjol sebagian besar dari perbankan. Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, duit bank sebesar Rp51 triliun diputar lewat pinjol. Terbagi, bank umum Rp24 triliun, bank pembangunan daerah Rp26 triliun dan bank asing Rp1 triliun.

Artinya, perusahaan pinjol tak ubahnya hanya modal dengkul. Mereka tak ubahnya hanya memutar duit perbankan, tentu saja  ada cuan di situ. Sementara perbankan bisa ongkang-ongkang kaki, atau kerja keras karena kreditnya terserap perusahaan pinjol. Tentu saja ada cuan pula di situ.

“Yang kasihan UMKM, ketika ajukan kredit di bank, masih sulit akhirnya ketemu pinjol. Konsekuensinya UMKM harus kena bunga pinjaman lebih gede. padahal, duit pinjol juga utangan dari perbankan. Ini uniknya di Indonesia,” ungkap Daeng Rahman, sapaan akrabnya.

Masuk akal kalau ada yang menyebut bunga pinjol yang dipatok maksimal 0,4 persen per hari terlalu mahal. Bunga sebesar itu setara dengan 12 persen sebulan, atau 144 persen per tahun. Gila tinggi sekali.

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Edi Setijawan mengatakan, aturan baru tentang batasan suku bunga pinjol, bakal dikeluarkan dalam waktu dekat. “Iya ini kami sedang menyiapkan aturan mengenai batasan-batasan (suku bunga),” kata Edi, Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Ia mengatakan aturan baru dibuat sebagai respons atas dugaan adanya oknum yang menetapkan bunga hingga 0,8 persen per hari.

Padahal, saat ini batas bunga pinjol adalah sebesar 0,4 persen per hari dengan tenor jangka pendek kurang dari 90 hari.

Ketua Umum AFPI, ) Entjik S Djafar mengatakan, OJK dan AFPI sepakat menetapkan bunga pinjol maksimum 0,4 persen per hari. Pihaknya berharap angka ini tidak diturunkan lagi. Kalau ditingkatkan, bolehlah.

“Bunga pinjol 0,4 persen per hari, pada praktiknya adalah bunga tenor pendek. Sementara, ada pedoman perilaku bagi AFPI bahwa batas maksimum total pengenaan bunga, biaya layanan, dan denda keterlambatan setinggi-tingginya maksimal 100 persen dari pokok pinjaman,” katanya.

Entjik menyatakan, besaran bunga maksimum 0,4 persen per hari tersebut mencakup juga biaya layanan yang dikenakan untuk pelanggan. Jumlah tersebut, menurutnya, tidak berat untuk nilai pinjaman yang kecil terutama bagi peminjam produktif.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button