News

KPU: Perubahan Jadwal Tahapan Pemilu Tak Ada Kepentingan Politis

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menepis dugaan yang menyebut ada kepentingan politis koalisi partai politik (parpol) dalam perubahan jadwal pendaftaran capres dan cawapres. Komisioner KPU Idham Holik mengungkapkan beberapa pertimbangannya.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan dan Persiapan Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Serta Penetapan Daftar Calon Tetap Dalam Pemilu yang digelar Bawaslu RI di Hotel Aston, Denpasar, Bali, Rabu (27/9/2023).

“Lalu pertanyaannya, kenapa KPU tidak membuka pendaftaran di tanggal 14 Juni 2023? Karena kami mempertimbangkan aspek efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan,” kata Idham.

Idham memastikan KPU tidak mempertimbangkan aspek politik saat mengubah jadwal pendaftaran capres. Dia menekankan perubahan jadwal itu tidak berdasarkan peta koalisi parpol. Ia menjelaskan perubahan itu sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kalau ada pertanyaan apakah KPU mempertimbangkan aspek politik? Berkaitan dengan yang manajemen isu dalam politik, atau dalam artian mempertimbangkan peta koalisi parpol, atau gabungan parpol? Tidak, kami bekerja dalam level teknokrati, bukan bekerja dalam level politis,” ucap Idham.

Lebih lanjut, Idham menjelaskan jika saat ini Rancangan PKPU tentang pendaftaran capres cawapres sedang dalam tahap harmonisasi. Idham mengatakan Rancangan PKU itu akan segera diundangkan dalam waktu dekat.

“InsyaAllah pendaftaran capres dan cawapres yang akan dimulai pada 19 Oktober dan akan berakhir pada 13 November 2023 (penetapan daftar calon tetap) atau sebulan kurang berjalan lancar, dan bagian kerja kita semua mengamati pemberitaan peta koalisi dari hari ke hari yang isunya selalu hangat bahkan mungkin memanas,” tuturnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button