News

Jadi Tersangka, Dea OnlyFans tidak Ditahan hanya Wajib Lapor

Polda Metro Jaya sudah menetapkan pemilik akun Dea OnlyFans, Gusti Ayu Dewanti, jadi tersangka terkait kasus pornografi. Polisi hanya memberlakukan wajib lapor terhadap tersangka kasus ini.

“Tidak (ditahan). Yang bersangkutan sementara dikenakan wajib lapor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi, Sabtu (26/3/2022).

Pada Jumat kemarin (25/3/2022), polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik akun Dea OnlyFans terkait kasus pornografi. Setelah pemeriksaan ada gelar perkara, polisi menetapkan pemilik akun Dea OnlyFans sebagai tersangka.

“Baru saja penyidik selesai melakukan pemeriksaan kepada Dea dan hasil pemeriksaan penyidik kita sudah lakukan gelar dan sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, Sabtu.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa video dan foto milik Dea OnlyFans dalam kasus pornografi.

“Alat bukti yang ada kan memang seperti kemarin berawal dari kita patroli siber,” kata Auliansyah.

Dia mengatakan, dalam kasus ini tersangka memang dugaannya menyebar konten-konten pornografi tersebut ke media sosial.

“Kita dapat konten-konten yang dibuat oleh Dea dan disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video-video porno dengan foto-foto yang syur,” jelas Auliansyah.

Polisi menangkap pemilik akun Dea OnlyFans di rumahnya di Malang pada Kamis (24/3/2022) malam. Penyidik menangkap Dea setelah menemukan adanya penjualan foto pornografi yang aktif dilakukan olehnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button