News

Soal Video Kampanye Ganjar, Bawaslu Mesti Beri Sanksi ke PDIP

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita menyoroti hasil temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal video kepala daerah dari PDI Perjuangan yang mengkampanyekan Ganjar Pranowo di akun X atau Twitter.

Mita, sapaan akrabnya menilai, putusan Bawaslu yang menyatakan bahwa tindakan tersebut melanggar pasal 283 UU Pemilu harus dapat ditangani secara sistemik dan progresif oleh Bawaslu melalui pendeketan keadilan pemilu.

“Saya kira sangat jelas bahwa statement Bobby dan Gibran melakukan tindakan tersebut atas perintah “partainya” yakni PDIP yang telah ditetapkan KPU sebagai peserta pemilu tahun 2024,” kata Mita kepada Inilah.com, Jumat (22/9/2023).

Ia mendesak agar bukan cuma dua kerabat Presiden Joko Widodo (Jokowi) saja yang ditindak, melainkan juga PDIP sebagai pemberi arahan terkait video tersebut.

“Jika Bawaslu berniat untuk menegakkan keadilan pemilu, secara sistemik dan progresif seharusnya kasus tersebut tidak hanya merujuk pada tindakan Gibran dan Bobby saja sebagai kepala daerah. Namun patut dilihat bahwa tindakan tersebut didominasi oleh tindakan partainya,” sambung dia.

Mita pun merasa heran, Bawaslu tidak memproses PDIP yang jelas sudah melakukan pelanggaran. Adapun objek pelanggaran administrasi pemilu adalah tata cara, prosedur dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

“Berdasarkan Pasal 79 ayat (3) PKPU 15/2023 sangat jelas adanya larangan partai politik dalam melakukan sosialisasi dan pendidikan di eksternal partai yang memuat unsur-unsur ajakan. Nyatanya kasus tersebut sangat kental memuat unsur ajakan,” kata Mita.

Menindak PDIP dinilainya sangat penting, selain memberikan penegasan bahwa Bawaslu tidak pandang bulu, sekaligus juga memberikan contoh dan efek jera bagi partai lain agar tidak meniru perilaku yang serupa.

“Dalam hal sanksi atau putusan Bawaslu terhadap pelanggaran administrasi pemilu saya kira terdapat putusan yang dapat memberikan efek jera dan sinyal efek jera bagi peserta pemilu lainnya yang juga tidak tertib mematuhi peraturan penyelenggaraan pemilu” tuturnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button