Market

Tambah Lagi Bank yang Bangkrut, OJK Tutup BPR EDCCASH di Tangerang


Dalam 2 bulan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin operasi 5 Bank Perekonomian Rakyat (BPR), karena keuangannya goyang. Yakni, PT BPR Bank Pasar Bhakti (Sidoarjo),  PT BPR Usaha Madani Karya Mulia (Solo), BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Mojokerto), BPR Wijaya Kusuma (Madiun) dan BPR EDCCASH (Tangerang).

Untuk BPR EDCCASH yang beralamat di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, ditutup berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP- 26/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha BPR EDCCASH, tertanggal 27 Februari 2024

“Pencabutan izin usaha BPR EDCCASH merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” tulis OJK, dikutip Rabu (28/2/2024)

Sebelum dicabut izin usahanya, OJK pada 31 Maret 2023 telah menetapkan BPR EDCCASH berstatus pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP). Pertimbangnnya, BPR ini Tingkat Kesehatan (TKS)-nya berpredikat kurang sehat.

Selanjutnya pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan BPR EDCCASH meningkatkan statusnya sebagai Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan, OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada direksi, dewan komisaris dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan Permodalan dan likuiditas.

Pertimbangan ini, diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Sayangnya, direksi, dewan komisaris dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

Alhasil, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR EDCCASH, serta meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

Keputusan itu, berdasarkan salinan keputusan anggota Dewan Komisioner bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 32/ADK3/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR EDCCASH.

Menindaklanjuti permintaan LPS itu, OJK berdasarkan pasal 19 POJK 28/2023, melakukan pencabutan izin usaha BPR EDCCASH.

“Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” tulis OJK.

Selanjutnya, OJK mengimbau nasabah BPR EDCCASH tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR itu, dijamin LPS, sesuai ketentuan yang berlaku.

Bangkrutnya bank asal Kabupaten Tangerang ini kian menambah deretan bank yang bangkrut tahun ini. Sedangkan pada 2023, terdapat empat bank bangkrut. Jika ditarik sejak 2005, total bank yang gulung tikar mencapai 128 bank bangkrut.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button