News

Kasak-kusuk Kasus Brigadir J, Timsus Polri Ancam Mundur jika Fakta Dibenamkan

Penanganan perkara Brigadir Yosua (Brigadir J) berjalan lamban lantaran banyak faktor yang menghambat. Tim khusus (timsus) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit disebut mengancam mundur apabila temuan yang ditemukan dalam penyelidikan hingga penetapan tersangka pembunuhan Bharada E dibenamkan, atau dilokalisir.

Kabar ini tidak bisa dikonfirmasi oleh pihak Mabes Polri. Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah tidak bisa membenarkan atau membantah informasi tersebut. “Nanti akan disampaikan oleh timsus,” kata dia, singkat, Jumat (5/8/2022) malam.

Kapolri Jenderal Sigit disebut berada dalam posisi yang terjepit karena timsus memilih mundur apabila fakta-fakta yang mengungkap adanya kejanggalan dalam perkara Brigadir J tidak masuk berkas untuk selanjutnya dibuka dalam persidangan. Sikap Kapolri Sigit yang akhirnya memutuskan untuk memeriksa 25 anggota Polri yang mayoritas diantaranya dimutasi dianggap hasil kompromi dari tekanan tersebut.

Dalam kesempatan berbeda, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan, Kapolri Sigit berada dalam sorotan terkait perkara Brigadir J yang nyaris sebulan tewas di rumah dinas Kadiv Propam Polri, belum menemui titik terang. Malahan, Sigit potensi dievaluasi Presiden Jokowi.

“Beliau (Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo) bisa dilengserkan, karena Presiden (Jokowi) meminta perhatian memang dalam kasus ini,” kata Sugeng, dalam acara diskusi virtual.

Dia meyakini Jokowi telah mengantongi banyak informasi terkait sengkarut pembunuhan Brigadir J. Presiden mendapat informasi dari banyak lembaga dan dipastikan mengetahui peristiwa sesungguhnya yang melatari tewasnya polisi di rumah jenderal itu.

“Presiden mendapat informasi dari lembaga intelijen negara dari TNI dari informasi-informasi banyak. Dan beliau sebenarnya mengatahui kasus ini sebenarnya seperti apa,” terang Sugeng.

Dia menilai kasus tersebut seharusnya tidak sampai mengundang reaksi dari Presiden Jokowi yang sedikitnya sudah dua kali memberi instruksi untuk mengungkap kasus ini secara tuntas. Namun dalam beberapa pekan terakhir Polri seperti gagap menindak internalnya sendiri yang melakukan praktik kotor dan merusak citra Korps Bhayangkara.

“Jadi memang ada ironi ya, harusnya tidak perlu ada intervensi politik dari Presiden, semestinya Polri bergerak berdasarkan hukum karena Polri merupakan lembaga yang punya established, peraturan-peraturannya juga sudah rigid, seperti dalam kode etik,” terangnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button