News

Overstay Akibat Asyik Liburan, Bule Australia Dideportasi dari Bali

Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial MB dideportasi dari Bali. MB dipulangkan Australia karena overstay atau melebihi masa izin tinggal lantaran asyik berlibur di Pulau Dewata.

“Dalam pemeriksaan, dia mengaku tidak menyangka jika dirinya overstay (lebihi masa izin tinggal),” kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Bali Sugito di Denpasar, Sabtu (20/5/2023).

Seperti dikutip Antara, bule yang sudah berusia 72 tahun itu dideportasi pada Kamis (18/5/2023) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menumpangi pesawat Jetstar dengan nomor penerbangan JQ-38 tujuan Sydney.

Sugito menjelaskan, pria lanjut usia (lansia) itu melebihi masa izin tinggal yang diberikan lebih dari 60 hari.

Berdasarkan catatan Imigrasi, MB masuk ke Bali menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VoA) atau visa kunjungan saat kedatangan pada 6 Februari 2023. Ia seharusnya kembali ke negara itu pada 7 Maret 2023.

“Ia mengira bisa tinggal selama 3 bulan di Indonesia. MB mengatakan dirinya sering datang ke Indonesia, namun hanya tinggal kurang dari 1 bulan,” imbuh Sugito.

Imigrasi mengenakan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian kepada MB dengan tindakan deportasi dan penangkalan.

“Tiket penerbangan ditanggung oleh yang bersangkutan pribadi. Jadi Imigrasi tidak menanggung biaya tiketnya,” kata dia.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi, saat ini terdapat 92 negara subjek yang mendapatkan fasilitas visa kunjungan saat kedatangan atau VoA, salah satunya Australia.

VoA berlaku selama 30 hari sejak WNA memasuki wilayah Indonesia. Visa ini dapat diperpanjang satu kali. Namun, tidak dapat dialihstatuskan ke jenis izin tinggal lain.

Adapun syarat mengajukan VoA adalah tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain. Termasuk, paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan.

Selain itu , membayar biaya VoA sebesar Rp500 ribu per orang.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button