News

KPU Jamin Aplikasi Sirekap Presisi, Publik Bisa Akses Kapanpun

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Betty Epsilon Idroos memastikan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) Pemilu 2024 bisa diakses di handphone berbasis sistem android maupun iOS baik offline maupun online.

“Sirekap tetap dilakukan sebagai alat bantu KPU dalam menyampaikan hasil kepada masyarakat. Karena Sirekap ini akan sangat presisi, 100 persen TPS yang ada untuk ditayang langsung dalam sistem informasi yang dimiliki oleh KPU,” ujar Betty kepada wartawan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).

Sirekap ini sendiri lebih mudah digunadakan dibanding Situng pada pemilu sebelumnya. Anggota KPPS hanya perlu memfoto hasil penghitungan suara yang nantinya akan secara otomatis tersalin di aplikasi Sirekap tersebut.

“Kemarin kami sudah beberapa kali simulasi, dan ini rancangan beberapa update dari masukan dan tanggapan, kasih gambaran sedikit,” kata Betty.

Betty menjelaskan, Sirekap yang sedang dirancang KPU juga akan ditaruh dalam sebuah server agar bisa diakses terbuka untuk publik. Sedangkan dalam membantu petugas KPPS, KPU jugamemberikan akses mesin fotokopi di TPS untuk mendistribusikan salinan.

“Dasar hukum UU 7/2017 untuk Pemilu 2024 tidak ada perubahan dengan 2019. Penggunaan situng terinspirasi dari Pilkada, kalau sekarang lebih kompleks karena ada 5 surat suara kecuali DKI 4 surat suara,” jelas Betty.

Sebelumnya, Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) bekerja sama dengan The International Institute for Democracy and Electoral Assistance (The International IDEA) mengembangkan aplikasi untuk membantu petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dalam rekapitulasi suara di tingkat TPS Pemilu 2024.

Direktur Eksekutif Netgrit, Hadar Nafis Gumay mengatakan, aplikasi ini dibuat agar salinan formulir hasil suara baik formulir capres/cawapres, anggota legislatif maupun DPD bentuk digital, tidak lagi menggunakan kertas.

Ia mengatakan aplikasi ini bisa meringankan bebas petugas KPPS yang sebelumnya selalu membuat salinan formulir rekapitulasi yang disebut C1. “Kita sudah baca dari formulir yang kita desain lebih lengkap ya kenapa enggak kita buat salinan elektronik sehingga petugas kita enggak ada lagi cerita sampai malam,” kata Hadar dalam acara desiminisi pencatatan hasil penghitungan suara, Rabu (2/8/2023).

Hadar menjelaskan, nantinya KPPS cukup melakukan pemindaian dari formulir fisik dan kemudian ditaruh dalam sebuah server aplikasi. Nantinya bisa dibuat salinan kepada saksi atau pemantau pemilu di tingkat TPS.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button