News

Jadi Tersangka, Sekretaris MA Hasbi Hasan Diingatkan KPK agar Kooperatif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan. Hasbi merupakan tersangka KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA,

“Tentu kita berharap itikad baik dari yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).

Pernyataan Alex, sapaan akrab Alexander Marwata, menyusul langkah Hasbi yang meminta KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan. Seharusnya, Hasbi menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik pada Rabu hari ini (17/5/2023).

“Kalau tidak salah dia minta waktu minggu depan ya,” ujar Alex.

Mantan hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengaku tidak tahu alasan yang digunakan Hasbi dalam mengajukan penundaan pemanggilan tersebut. Ia hanya menyebut, Hasbi akan menghadiri pemeriksaan pekan depan.

KPK menetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai tersangka baru kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Pihak lainnya yang turut dijerat KPK dalam kasus serupa yaitu Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto.

“Benar, KPK telah tetapkan dua orang pihak sebagai tersangka yaitu pejabat di MA dan seorang swasta,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).

Ali menjelaskan, penetapan Hasbi dan Dadan sebagai tersangka merupakan tindak lanjut atas alat bukti yang diperoleh tim penyidik dari keterangan para tersangka dan saksi dalam perkara tangkap tangan suap pengurusan perkara di MA.

“Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki,” tegasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button