News

Kasus Promosi Judi Online, Bareskrim Tunda Pemeriksaan Wulan Guritno

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkapkan menunda pemeriksaan terhadap Wulan Guritno atas kasus dugaan mempromosikan judi online. Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan penundaan pemeriksaan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum Wulan Guritno.

Namun, Vivid tidak merinci kapan pemeriksaan lanjutan akan dilaksanakan. Ia juga tak menjelaskan apa alasan Wulan batal hadir. “Barusan terkonfirmasi ada permohonan penundaan pemeriksaan dari lawyer WG ya,” ujar Vivid dihubungi wartawan, Kamis (7/9/2023).

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan melakukan pemanggilan terhadap artis Wulan Guritno terkait keterlibatannya mempromosikan judi online. Wulan Guritno akan dipanggil pada Kamis (7/9/2023). Hal tersebut diungkapkan oleh, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan bahwa surat undangan klarifikasi telah diserahkan kepada Wulan.

Baca Juga:

Promosi Judi ‘Online’, Bareskrim Panggil Wulan Guritno

“Terkait kasus WG (Wulan Guritno), penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim telah melayangkan undangan untuk dimintai klarifikkasi besok tanggal 7 September 2023,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Rabu (5/9/2023).

Pemanggilan dilakukan usai beredar video Wulan Guritno diduga mempromosikan situs judi online bernama Sakti123. Dia menyatakan, situs tersebut merupakan laman game online yang bersertifikat.

Selain itu, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga tengah mendalami informasi sejumlah artis hingga selebgram lainnya yang diduga mempromosikan judi online. Polisi tengah memetakan para pesohor itu yang diduga terlibat di kasus judi online ini.

Baca Juga:

Buntut Akun YouTube DPR Diretas, Pemerintah Didesak Bentuk Satgas Berantas Judi Online

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bactiar menyatakan pihaknya terus berupaya memberantas praktik judi online. Dia juga sudah mewanti-wanti bahwa tindakan tersebut bisa diancam pidana selama 6 tahun penjara.

“Masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 ayat 2 juncto (Pasal) 27 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar,” ujar Adi Vivid kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/8/2023).

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button