News

Foto: Perluasan Ganjil-Genap di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya memberlakukan perluasan jalur pembatasan kendaraan ganjil-genap dari sebelumnya 13 menjadi 26 titik, pada Senin (6/6/2022). Kebijakan ini sebelumnya sudah disosialisasikan hingga Minggu (5/6/2022).

Sekalipun demikian, selama penerapan periode 6-12 Juni 2022, pengguna kendaraan yang melanggar belum dikenakan denda tilang pada titik-titik di 13 wilayah baru. Sedangkan pada 13 titik yang lama sanksi denda maupun tilang tetap berlaku.

Adanya penambahan 13 titik baru perluasan ganjil genap mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Adapun total 13 ruas ganjil genap yang baru yaitu:

1. Jl Pintu Besar Selatan

2. Jl Gajah Mada

3. Jl Hayam Wuruk

4. Jl Majapahit

5. Jl Medan merdeka Barat

6. Jl Suryopranoto

7. Jl Balikpapan

8. Jl Kyai Caringin

9. Jl Pramuka

10. Jl Salemba Raya sisi Barat

11. Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro

12. Jl Kramat Raya

13. Jl Stasiun Senen

Sedangkan 13 ruas jalan ganjil-genap yang lama:

1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S. Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani

 

Perluasan Ganjil-Genap, E-Tle, Jakarta, Didik Setiawan, Ganjil-GenapBaru, 13 Ruas Jalan Ganjil-Genap Baru,- inilah.com
Kamera E-TLE yang terpasang di Kawasan Ganjil-Genap (Gage) baru di Ruas Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (6/6/2022). Foto: Inilah.com/Didik Setiawan 

 

Perluasan Ganjil-Genap, E-Tle, Jakarta, Didik Setiawan, Ganjil-GenapBaru, 13 Ruas Jalan Ganjil-Genap Baru,- inilah.com
Sejumlah kendaraan melintasi kamera E-TLE yang terpasang di Kawasan Ganjil-Genap (Gage) baru di Ruas Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (6/6/2022). Foto: Inilah.com/Didik Setiawan

 

Perluasan Ganjil-Genap, E-Tle, Jakarta, Didik Setiawan, Ganjil-GenapBaru, 13 Ruas Jalan Ganjil-Genap Baru,- inilah.com
Penerapan ganjil-genap tidak berubah dimulai pada 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB. Berlaku pada setiap Senin sampai Jumat. Foto: Inilah.com/Didik Setiawan

 

Perluasan Ganjil-Genap, E-Tle, Jakarta, Didik Setiawan, Ganjil-GenapBaru, 13 Ruas Jalan Ganjil-Genap Baru,- inilah.com
Pada Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku. Foto: Inilah.com/Didik Setiawan

 

Perluasan Ganjil-Genap, E-Tle, Jakarta, Didik Setiawan, Ganjil-GenapBaru, 13 Ruas Jalan Ganjil-Genap Baru,- inilah.com
Kamera E-TLE yang terpasang di Kawasan Ganjil-Genap (Gage) baru di Ruas Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (6/6/2022). Foto: Inilah.com/Didik Setiawan

 

Perluasan Ganjil-Genap, E-Tle, Jakarta, Didik Setiawan, Ganjil-GenapBaru, 13 Ruas Jalan Ganjil-Genap Baru,- inilah.com
Belum ada denda tilang selama penerapan ganjil genap di 13 ruas jalan baru periode 6-12 Juni 2022. Foto: Inilah.com/Didik Setiawan

 

Perluasan Ganjil-Genap, E-Tle, Jakarta, Didik Setiawan, Ganjil-GenapBaru, 13 Ruas Jalan Ganjil-Genap Baru,- inilah.com
Perluasan ganjil genap di 13 titik baru masih tahap uji coba. Foto: Inilah.com/Didik Setiawan

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Didik Setiawan

Photojournalist
Back to top button