News

Pungli di Rutan KPK, per Orang Bisa Dapat Rp500 Juta


Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan 93 pegawai terlibat dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) rumah tahanan (rutan) mendapatkan uang mencapai Rp1 juta hingga Rp504 juta.

“Kalau kita hubungkan dengan uang-uang yang diterima itu paling sedikit itu menerima Rp1 juta, dan yang paling banyak menerima Rp504 juta sekian, itu yang paling banyak,” ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat jumpa pers di Gedung ACLC KPK C1, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

Berdasarkan pengusutan Dewas KPK sejauh ini total uang haram didapat petugas rutan dari para tahanan maupun keluarga/kerabat tahanan mencapai Rp6 miliar. Ini belum berdasarkan pengusutan terakhir dari KPK yang menyelidiki dari ranah pidana.

“Sekitaran Rp6,148 miliar sekian, itu total kami di Dewas (KPK),” ujarnya.

Dalam pengusutan pelanggaran etik tersebut, Albertina menyebutkan telah memeriksa total 169 orang, baik pihak internal maupun eksternal.

Puluhan petugas rutan diduga melakukan pungli tersebut bakal dimulai disidangkan Rabu (17/1/2024) lusa. Sidang dilakukan secara tertutup di Gedung ACLC KPK C1 yang terdiri dari sembilan berkas perkara yang disidangkan secara bertahap.

Sebelumnya, kasus ini mulai terkuak disaat salah satu petugas rutan yang melakukan pelecehan seksual kepada istri tahanan. Pengusutan awal Dewas KPK uang pungli mencapai Rp4 miliar.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button