Gallery

Sangat Praktis, Ini Cara Mengecek KTP Asli atau Palsu

Di era modern seperti sekarang ini, anda tidak perlu datang ke Disdukcapil untuk mengecek keaslian identitas. Cara mengecek KTP asli atau palsu bisa dilakukan melalui smartphone yang sudah terhubung dengan internet.

KTP (Kartu Tanda Penduduk) seharusnya dikeluarkan secara resmi oleh Disdukcapil. Sayang, banyak oknum yang kerap menjual belikan KTP palsu kepada pelaku kriminal.

KTP palsu ini biasanya mereka gunakan untuk mengajukan rental mobil, mengajukan pinjaman online, proses rekrutmen kerja, membuka rekening bank, dan kegiatan lainnya yang bisa merugikan banyak pihak.

Bagaimana Cara Kerja KTP Palsu?

transaksi jual-beli KTP palsu
Photo: iStockPhoto

Jasa pembuatan KTP palsu sebenarnya sudah ada sejak lama. Berdasarkan dari investigasi suara.com, jasa penerbitan KTP palsu biasanya berkedok jasa percetakan dan pembuatan stempel.

Tidak ada yang aneh dari penampilan luar ruko mereka. Namun setelah diselidiki lebih dalam, mereka juga menyediakan jasa pembuatan KTP kepada masyarakat.

Ironisnya, oknum tersebut bisa menerbitkan e-KTP yang sama persis seperti yang dikeluarkan pemerintah. Calon pelanggan yang ingin membuat e-KTP palsu hanya perlu menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan foto saja. Sedangkan durasi pembuatannya hanya memerlukan satu hari atau dalam beberapa jam saja.

Setiap oknum mematok harga pembuatan e-KTP yang berbeda, mulai dari Rp10.000 sampai yang termahal Rp800.000.

cara mengecek KTP asli atau palsu
Photo: iStockPhoto

Untuk anda yang memiliki usaha pinjaman online maupun rental mobil yang rentan menjadi korban penipuan, mari simak 4  cara mengecek KTP asli atau palsu berikut ini:

1. Website resmi Disdukcapil

Cara mengecek KTP asli atau palsu bisa dilakukan melalui situs resmi Disdukcapil di alamat www.dukcapil.kemendagri.go.id. 

Setelah itu, pilih menu “e-KTP” dan masukkan NIK anda untuk mengecek keaslian data.

2. Email dan Media Sosial Disdukcapil

Anda juga bisa mengecek keaslian data e-KTP melalui email dan media sosial resmi Disdukcapil di:

Setelah itu, isi format pesan seperti di bawah ini:

#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telepon#Keluhan

3. Call Center

Anda bisa menghubungi layanan hotline Disdukcapil di nomor 1500-537 untuk mengecek keaslian e-KTP dan NIK anda.

Perlu dicatat, layanan hotline Disdukcapil akan menyedot pulsa telepon.

4. WhatsApp dan SMS

Cara mengecek KTP asli atau palsu selanjutnya bisa melalui WhatsApp atau SMS. 

Berikut adalah nomor telepon resmi Disdukcapil dan format pesan:

  • Nomor: 0815-3636-999
  • Format: cek#KTP#NIK

Nomor WhatsApp Disdukcapil:

  • Nomor: 0813-2691-2479
  • Format: KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota

Informasi tambahan, cara mengecek KTP asli atau palsu tidak membutuhkan aplikasi khusus. Jadi, jangan pernah mengunduh aplikasi yang bukan dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah maupun Disdukcapil.

Cara Mengetahui KTP Disalahgunakan oleh Pihak Lain

Perlu anda ketahui, KTP palsu menggunakan data-data yang sudah terdaftar di Disdukcapil. Sehingga, oknum-oknum ini kerap mengambil data masyarakat yang kemudian diubah menjadi identitas baru.

Umumnya, oknum ini mengambil data pribadi melalui pencurian data online dan transaksi data pelanggan. 

Berikut adalah cara-cara mengetahui apakah KTP anda disalahgunakan oleh pihak tertentu:

1. Cek Registrasi Pinjaman Online

Untuk mengetahui apakah KTP anda disalahgunakan orang lain untuk mengajukan pinjaman online, anda bisa mengeceknya melalui website SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) dari OJK. Berikut caranya:

  • Buka laman permohonan SILK https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
  • Isi formulir dan nomor antrian.
  • Upload foto scan dokumen yang dibutuhkan, yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA. Untuk badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan.
  • Jika seluruhnya sudah selesaikan, klik tombol “Kirim” setelah sebelumnya mengisi kolom captcha.
  • Tunggu email konfirmasi dari OJK berisi bukti registrasi antrean SLIK online. OJK akan melakukan verifikasi data, dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrian SILK online paling lambat H-2 dari tanggal antrian.
  • Apabila data yang disampaikan valid, maka nasabah bisa mencetak atau print formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali.
  • Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani dan kirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukan KTP.
  • OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp.
  • Setelah lolos verifikasi, OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK melalui email.

2. Cek Penggunaan NIK di Kartu SIM Seluler

Waspada, NIK anda bisa digunakan untuk mendaftar kartu SIM untuk menipu orang melalui telepon.

Berikut adalah cara mengetahui KTP disalahgunakan untuk registrasi kartu SIM seluler dari Kementerian Komunikasi dan Informatika:

  • Telkomsel fitur cek nomor melalui website https://telkomsel.com/cek-prepaid atau telepon ke nomor 188
  • Indosat melalui SMS dengan format INFO#NIK kirim ke 4444 atau INFO#MSISDN kirim ke 4444 atau bisa mengunjungi laman https://myim3.indosatooredoo.com/ceknomor/index lalu masukin NIK dan nomor KK.
  • Xl Axiata melalui USSD dengan format: *123*4444#.
  • Smartfren melalui https://my.smartfren.com/check_nik.php atau kirim SMS dengan format : CEK lalu kirim ke 4444.
  • Tri, kirim sms dengan format: STATUS, kirim ke 4444.

Jaga Data Pribadi Anda Sebaik Mungkin

Pencurian data tidak hanya mengganggu urusan administrasi saja. Anda sebagai pemilik NIK bisa menjadi tersangka atas tindakan kejahatan atau penipuan yang dilakukan oknum saat melakukan aksinya.

Maka dari itu, anda tidak boleh menyebar dan membagikan NIK ataupun KTP kepada siapapun kecuali untuk urusan administrasi di lembaga resmi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button