Hangout

Hukum Membeli Barang Curian tapi Tidak Tahu, Tetap Dipidana?

Bos Kentung alias Umay adalah penadah motor hasil curian besar yang beroperasi di Lampung.

Penadah ulung ini baru saja ditangkap oleh Kapolsek Tambora Kompol setelah mereka mendapatkan info bahwa ada sebuah truk yang mengangkut 18 motor hasil pencurian di Tol Tangerang.

Mungkin anda suka

Senin 31 Juli, kepolisian berhasil menggagalkan truk dan mengamankan 18 motor yang akan di jual di Lampung.

Atas aksinya tersebut, Bos Kentung dijerat Pasal 481 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 7 tahun penjara dengan tindak pidana penadahan, pencurian dengan pemberatan Jo pertolongan jahat dan atau turut serta melakukan kejahatan.

Saat ini transaksi jual beli bisa dilakukan dengan mudah, baik secara offline maupun online.

Calon pembeli biasanya akan memanfaatkan banyak media dan platform jual-beli untuk menemukan barang yang diinginkan dengan harga yang lebih murah, terutama untuk barang elektronik dan otomotif.

Tujuan mereka adalah mendapatkan barang yang diinginkan serta membantu orang lain yang sedang kesusahan.

Sayang, banyak oknum yang memanfaatkan hal tersebut untuk menjual barang-barang hasil curian supaya mereka bisa mendapatkan uang dengan lebih cepat.

Dalam konteks kasus ini, pembeli tidak mengetahui barang yang dibeli adalah barang curian dan penjual memanfaatkan kondisi pembeli yang ingin melepas barang curian dengan menjual barang dengan harga murah.

Pembeli yang tidak mengetahui status barang tersebut tidak akan dianggap sebagai penadah. Tapi jika pembeli menduga bahwa barang yang dibeli merupakan barang curian, mereka wajib melaporkannya kepada pihak berwenang.

Saat melapor, pembeli harus memberikan keterangan mengenai kejadian dan ketidaktahuan bahwa barang yang dibeli merupakan hasil curian. Selama proses transaksinya tidak dilakukan di black market atau pasar gelap.

Setelah itu, bawa dokumen-dokumen yang bisa menjadi bukti ketidaktahuan kepada polisi supaya penyidik dapat menemukan bukti kuat bahwa pembeli tidak bersalah dan bukan berperan sebagai penadah.

Di lain sisi, jika pembeli yang sudah mengetahui barang tersebut merupakan barang curian, mereka bisa mendapat hukuman.

Misalnya, pembeli membeli sebuah motor bekas di harga Rp3,5 juta atau di bawah pasar. Seharusnya pembeli melapor ke pihak berwenang adanya dugaan barang curian yang dijualbelikan.

Tapi jika pembeli memilih untuk bungkam dan membeli motor bekas di bawah harga pasar, maka dia bisa dikenakan pidana Pasal 480 KUHP yang berbunyi:

  1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;
  2. barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.

Adapun tuntutan hukum yang akan didapat berupa pidana penjara paling lama empat tahun atau denda sebesar Rp900.000.

Kesimpulannya, membeli barang curian tapi tidak tahu tidak memenuhi unsur penadahan. Artinya, orang tersebut akan bebas dari jeratan hukum asal telah memberikan bukti yang kuat kepada pihak berwenang.

3 Cara Menghindari Beli Barang Curian

Saat ini ada banyak marketplace online yang bisa digunakan semua orang untuk menjual barang-barang bekas, seperti pakaian, barang elektronik, sampai kendaraan pribadi.

Sebagai calon pembeli Anda jangan mudah tergiur dengan penawaran harga yang tidak masuk akal. Jika tidak waspada, Anda bisa terkena kasus dugaan penadah dari ketidaktahuan saat membeli barang.

Berikut ada 3 cara menghindari barang curian yang dibeli dari marketplace online atau toko offline.

1. Beli Barang di Tempat Resmi

Cara Menghindari Membeli Barang Curian Adalah Dengan Membeli Barang Di Toko Resmi - inilah.com
Cara Menghindari Membeli Barang Curian Adalah Dengan Membeli Barang Di Toko Resmi (Photo: Getty Images)

Secara umum, sifat pembeli selalu ingin mencari keuntungan yang lebih saat ingin membeli barang, seperti mencari toko atau penjual yang menawarkan harga yang lebih murah, bisa berupa diskon, cashback, atau barang gratis.

Apapun alasannya, pastikan untuk membeli barang tersebut dari tempat resmi atau toko yang ditunjuk oleh merek tersebut. Dengan begitu, Anda akan terbebas dari dugaan penadah atau membeli barang curian.

2. Cek Kelengkapan Dokumen

Cek Kelengkapan Dokumen Barang, Terutama Kendaraan - inilah.com
Cek Kelengkapan Dokumen Barang, Terutama Kendaraan (Photo: Getty Images)

Di lain sisi, beberapa dari konsumen cenderung membeli barang bekas atau second yang relatif lebih murah hingga 50 persen dari harga pertama.

Boleh saja, tapi Anda tetap harus berhati-hati dan waspada kepada penjual yang menawarkan harga yang sangat murah.

Misalnya, Anda tertarik membeli sebuah sepeda motor keluaran tahun 2020. Katakanlah harga pasar motor bekas tersebut berada di angka Rp8 jutaan, tapi Anda menemukan penjual yang menawarkan motor yang sama di bawah harga Rp5 juta.

Penjual yang menjual barang di bawah pasar biasanya orang-orang yang sedang butuh atau oknum pencuri motor.

Lebih baik hindari membeli motor dari penjual tersebut, tapi jika tertarik dan penasaran, cobalah untuk menanyakan kelengkapan surat-surat motor, seperti STNK, BPKB, dan lain sebagainya untuk membuktikan bahwa itu adalah motor pribadi bukan motor hasil curian.

Terkesan seperti menuduh, tapi konsumen berhak was-was dan berhati-hati untuk terhindar dari kasus atau tuduhan penadahan.

3. Hindari Barang Titipan atau Barang Gadai

Abaikan jika ada yang ingin menitip barang yang tidak jelas
Abaikan jika ada yang ingin menitip barang yang tidak jelas (Photo: Getty Images)

Menyimpan barang curian masuk kategori sebagai penadah. Untuk menghindari tuduhan itu, Anda harus berhati-hati saat ada orang lain yang meminta untuk menyimpan suatu barang. Misalnya, barang elektronik atau kendaraan.

Tidak hanya menitip barang, beberapa oknum terkadang menawarkan opsi gadai supaya orang lain bersedia menerima dan menyimpan barang curian yang akan digadai.

Solusinya, Anda bisa berbagi informasi perusahaan gadai resmi kepada mereka. Jika masih memaksa untuk menggadai dengan kedok tetangga atau saudara, mintalah kelengkapan surat-surat untuk mengecek hak kepemilikan dan mengantisipasi terjadinya masalah di masa depan.

Baca berita dan artikel menarik lain Inilah.com di Google News

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button