News

Sisir Kota Bima, KPK Kantongi ‘Segudang’ Bukti Dugaan Korupsi Walkot M Luthfi

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut melakukan penggeledahan di empat lokasi kediaman para pihak yang disinyalir ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (31/8/2023).

Total dalam sepekan ini, sudah sembilan lokasi disisir tim penyidik untuk mencari barang bukti perkara yang diduga ikut menyeret Wali Kota Bima, Muhammad Luthfi (ML) tersebut.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dari penggeledahan komisi anti rasuah sudah kantongi bukti dugaan korupsi tersangka dalam perkara ini. Adapun tersangka dimaksud yaitu Wali Kota Bima, Muhammad Luthfi (ML).

“Ditemukan berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga dapat menerangkan adanya perbuatan pidana dari Tersangka perkara ini,”ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengenai beberapa alat bukti yang disita petugas dari penggeledahan tersebut, kepada wartawan, Jumat (1/9/2023).

Ali membeberkan, empat lokasi yang di geledah oleh tim penyidik KPK diantaranya, Kantor pihak swasta di Jl. Karantina Kota Bima; Rumah kediaman pihak terkait di Jl. Gajah Mada Kota Bima; Rumah kediaman pihak terkait di Jl. Muhajir Kota Bima dan Rumah kediaman pihak terkait lainnya yang berada di Perumahan BTN Gilipanda.

“Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan kasus korupsi di Pemkot Bima tersebut,” kata Ali.

Berdasarkan sumber Inilah.com, KPK disebut telah menetapkan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di Pemkot Bima, Provinsi NTB. “Benar (Wali Kota Bima ML tersangka),” kata sumber dikutip Inilah.com, Selasa (28/8/2023).

Sebelumnya, KPK telah menggeledah lima lokasi, dimulai dari Kantor Wali Kota Bima (29/8). Adapun ruangan disisir tim penyidik yaitu ruangan kerja Wali Kota Muhamad Luthfi (ML), ruangan kerja Setda, dan ruangan kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa.

Kemudian berlanjut (30/8) di empat lokasi, Rumah Wali Kota Bima ML , kantor Dinas PUPR Pemkot Bima, kantor BPBD Pemkot Bima, dan kediaman dari pihak terkait lainnya.

“Selama proses penggeledahan dimaksud ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa berbagai dokumen pengadaan, lembaran catatan keuangan dan alat elektronik,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button