News

Permohonan Gugatan Disebut Yusril Asumsi, Tim Hukum AMIN Anggap Tak Tahu Jadwal Sidang


Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN), Ari Yusuf Amir, merespons santai pernyataan Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza yang menyebut permohonan gugatan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dari pihak AMIN hanya asumsi. Dia mengaku heran mengapa kubu lawan bisa menyebut bukti-bukti yang dilampirkannya hanyalah asumsi.

“Balik kami tanya, ini kan belum masuk pembuktian, ini kan baru proses penyampaian permohonan. Jadi agak kecepatan tuh, mungkin enggak tahu jadwal sidang,” kata Ari di Gedung MK, Rabu (27/3/2024).

Ari pun meminta kubu lawan untuk menyaksikan sidang dengan seksama sampai nanti pada saat pembuktian. Ia yakin narasi yang dilampirkan bukanlah asumsi.

“Semua argumen yang kami sampaikan ada buktinya, ada faktanya, jadi ini bukan narasi bukanya dongeng, tapi fakta yang bisa kami buktikan,” kata Ari, menegaskan.

“InsyaAllah pada proses pembuktian nanti jadwalnya tersendiri itu akan hadir dalam persidangan,” lanjut dia.

Sebelumnya Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra menuding paparan permohonan gugatan hasil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang disampaikan kubu Capres-Cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) terlalu banyak asumsi.

Hal itu disampaikan Yusril saat menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di MK sebagai pihak terkait, Rabu (27/3/2024).

“Kami sudah menyimak pidato pengantar dari Pak Anies Baswedan sebagai pemohon dan juga kami menyimak penyampaian permohonan yang berapi-api disampaikan oleh Pak Ari Yusuf Amir, dan oleh Pak Bambang Widjojanto. Intinya kami menilai bahwa permohonan ini banyak narasi, asumsi, hipotesa, daripada menyampaikan bukti,” kata Yusril di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button