News

Terbukti Aniaya David Ozora, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Alimin Ribut Sudjono menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satrio.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara,” ujar majelis hakim dalam persidangan di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2023).

Hakim menilai, putra dari terdakwa mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun ini, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.

Baca Juga:

Divonis Bayar Restitusi Rp25 Miliar, Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang

“Menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” kaya Hakim.

Sebagai informasi, terkait kasus yang sama, Majelis Hakim telah memvonis terlebih dahulu Shane Lukas, selama 5 Tahun penjara. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu dihukum selama 5 tahun penjara.

Namun, berbeda dengan JPU, Hakim memutuskan untuk membebaskan Shane Lukas dari restitusi atau ganti rugi sebesar Rp120.388.911.030 (Rp120 miliar). Hakim menilai shane bukanlah sebagai pelaku peran utama, sehingga tidak adil bila terdakwa Shane dibebankan restitusi.

Baca Juga:

Jatuhi Vonis 5 Tahun Bui, Hakim Bebaskan Shane Lucas dari Tuntutan Restitusi

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hakim menjatuhkan tuntutan terhadap Mario Dandy selama 12 tahun penjara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button