News

MA Tolak Kasasi Penuntut Umum Terhadap Andy Cahyady

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara yang dilayangkan terhadap terdakwa kasus penganiayaan Andy Cahyady. Putusan tertuang dalam Nomor 388 K/Pid/2022.

“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,” demikian isi putusan yang dilihat di Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jumat (22/7/2022).

Biaya perkara dibebankan pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada negara. Putusan dibuat dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Rabu, 13 April 2022, oleh Salman Luthan selaku Ketua Majelis, Dwiarso Budi Santiarto dan Soesilo sebagai hakim anggota.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis yang dihadiri hakim-hakim anggota. Serta Panitera Pengganti Nurjamal dengan tidak dihadiri oleh penuntut umum dan terdakwa.

Dalam kasasi itu, JPU menyatakan terdakwa Andy Cahyady telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa yaitu melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Lalu, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andy Cahyady dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan.

Menanggapinya, Andy Cahyady mengucapkan terima kasih dengan putusan MA. Dia merasa MA telah menegakkan prinsip keadilan.

“Terima kasih atas putusan MA yang berkeadilan terhadap saya,” kata Andy singkat, saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara membebaskan terdakwa kasus penganiayaan Andy Cahyady. Dia dinilai tidak terbukti menganiaya warga negara asing (WNA) Wenhai Guan.

Terdakwa terbukti melakukan pemukulan kepada saksi Wenhai Guan. Namun, pemukulan tersebut terpaksa karena membela diri. Andy Cahyady harus dilepaskan dalam tuntutan apa pun dan dipulihkan nama baiknya,” kata hakim ketua Djuyamto dalam pembacaan putusan di PN Jakarta Utara, Selasa, 30 November 2021.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button