News

Tujuh Preman Perusak Pasar Kutabumi Tangerang Ditangkap

Polresta Tangerang akhirnya menangkap tujuh preman yang melakukan perusakan serta penganiayaan terhadap pedagang Pasar Kutabumi, Kabupaten Tangerang, Banten.

“Pada Selasa (26/9) dini hari, kami telah tangkap tujuh orang yang kemudian kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono di Tangerang, Selasa (26/9/2023).

Dari ke tujuh orang tersebut, tiga diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka atas aksi perusakan, penganiayaan dan penjarahan terhadap barang para pedagang pasar.

Adapun untuk ketiga tersangka tersebut diantaranya berinisial C, H dan N.”Pelaku dari pengeroyokan dikenai pasal 170, karena perbuatannya mengakibatkan korban luka, baik itu pukulan benda tumpul maupun perusakan properti pedagang, toko sembako, toko perhiasan,” jelasnya.

“Untuk empat orang lainnya saat ini sedang didalami,” sambungnya.

Polisi juga kini sedang mendalami keterkaitan adanya surat deklarasi yang diduga dari pengurus pasar yang berisi permohonan kepada kelompok organisasi masyarakat (ormas) yang telah melakukan deklarasi.

Pihaknya juga akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap keterkaitan para pelaku dengan motif yang melatarbelakangi terjadinya bentrokan dengan para pedagang pasar.

Sebelumnya, belasan kios milik pedagang di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten dirusak paksa pada Minggu (24/9/2023) sore oleh sekelompok massa diduga preman.

Perusakan kios pasar itu terjadi sekitar pukul 15.00 WIB yang dilakukan ratusan orang tak dikenal dengan memakai sejumlah barang seperti batu hingga balok.

Para preman itu tidak hanya melakukan perusakan terhadap kios pasar. Namun, juga melakukan penganiayaan menjarah sejumlah barang milik para pedagang.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button