News

Polda Jateng Masih Selidiki Laporan Syekh Puji ke Eko Kuntadhi


Penyidik Polda Jawa Tengah (Jateng) masih melakukan penyelidikan dalam laporan kasus pencemaran nama baik dari Pujiono Cahyo Widianto atau akrab disapa Syekh Puji terhadap Eko Kuntadhi.

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol. Dwi Subagio mengatakan proses pemeriksaan berjalan lama karena kasus berkaitan dengan akun YouTube atau media di ranah internet, sehingga dia membutuhkan kerja sama dengan ahli.

“Prosesnya kenapa panjang karena menggunakan akun media youtube. Ini sesuatu yang baru sehingga kami perlu saksi ahli untuk melakukan penyelidikan. Tadinya masih tahap penyelidikan. Maka kami akan lakukan mediasi,” ungkap Dwi di kantornya seperti dikutip Inilahjateng, Kamis (11/1/2024).

Dia menjelaskan saat ini penyidik tengah melakukan proses mediasi dalam kasus tersebut. Mediasi ini dilakukan atas permintaan dari terlapor yakni Eko Kuntadhi. “Yang minta dari pihak terlapor. Ini adalah mediasi pertama,” ujarnya.

Jika mediasi terus buntu, maka penyidik Polda Jateng akan terus melanjutkan penyelidikan dengan landasan UU ITE.

“Lalu apabila buntu, hak pelapor atau pengadu tentang kepastian hukum harus kami tegakan. Namanya tercemar yang harus diselesaikan tapi proses masih berjalan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pujiono Cahyo Widianto atau akrab disapa Syekh Puji melaporkan Eko Kuntadhi terkait dugaan pencemaran nama baik melalui video yang diupload oleh akun YouTube Cokro TV.

Dalam video tersebut, Eko Kunthadi yang juga sebagai simpatisan capres nomer 03, Ganjar-Mahfud tersebut menghina keluarga besar Pondok Pesantren Miftahul Jannah Pujiono, dan keluarga besar PT. Sinar Pujiono Terang.

Terlapor Eko Kuntadhi secara jelas menyebut nama Syekh Puji dan menampilkan foto dan menyampaikan fitnah serta kata-kata yang sangat menghina dan menyerang harkat martabat kehormatan. Sebab dalam tayangan YouTube itu, Eko disebut menyebut Syekh Puji sebagai penjahat dan predator seksual.

Atas perkara tersebut, Syekh Puji membuat laporan ke Ditreskrimsus Polda Jateng pada April 2022. Kemudian, penyidik memanggil kedua pihak untuk melakukan mediasi pada Kamis (11/1/2024).

Anak Syekh Puji, Meydora menjelaskan setelah melakukan mediasi terhadap terlapor belum ada titik temu. Jadi proses laporan akan tetap dilanjutkan, karena memang dari pihak terlapor yang mengusulkan untuk mediasi belum ada konsep untuk mediasi seperti apa.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button