News

Bawaslu: Parpol Pasang Bendera dan Nomor Urut Sebelum Masa Kampanye

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengizinkan partai politik (parpol) memasang bendera dan nomor urut partai sebelum masa kampanye dimulai.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan alat peraga parpol boleh dipasang di tempat umum sebagai bentuk untuk sosialisasi.

“Lalu apa yang boleh di masa sosialisasi Pertama, bendera partai dengan nomor urut partai itu boleh karena memang inilah esensi dari masa sosialisasi,” kata Lolly saat ditemui media di Sukabumi, Jawa Barat, dikutip Sabtu (4/8/2023).

Menurutnya, alat peraga sosialisasi berbeda dengan alat peraga kampanye. Alat peraga kampanye tidak boleh dipamerkan di publik sebelum masa kampanye dimulai itu berisi visi misi parpol.

“Alat peraga kampanye itu merujuk paling sedikit berisi visi misi program dan citra diri. Itu tidak boleh,” imbuhnya.

Selain itu, Lolly menerangkan partai politik boleh melakukan pertemuan internal secara terbatas selama masa sosialisasi. Namun, syaratnya harus memberi informasi kepada KPU dan Bawaslu satu hari sebelum acara pelaksanaan.

“Makanya di jalan protokol ada bendera tidak masalah. Itulah sosialisasi, yang boleh itu bendera, nomor partai, pertemuan terbatas dengan cara memberi tahu dan tidak boleh ada seruan dan ajakan,” tegas Lolly.

Sebagai informasi, Bawaslu mengultimatum partai politik (parpol) tak keluar jalur dalam melakukan sosialisasi dan pendidikan politik sebelum masa kampanye Pemilu 2024. Hal ini merujuk Pasal 79 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.

“Partai politik peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik diinternal partai politik peserta pemilu sebelum masa kampanye pemilu,” demikian bunyi surat imbauan Bawaslu, yang diterima, Kamis (3/8/2023).

Surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Rahmat Bagja itu turut membeberkan bentuk sosialisasi yang saat ini boleh dilakukan partai politik (parpol). Bawaslu antara lain menyebut, parpol hanya boleh memasang bendera berikut nomor urutnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button