News

Resmi Dampingi Ganjar, Mahfud Diingatkan KPU Minta Izin ke Jokowi

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menko Polhukam) Mahfud MD resmi didapuk menjadi pendamping Ganjar Pranowo. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan Mahfud untuk mengajukan izin terlebih dahulu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebab, hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan para menteri atau pejabat setingkat menteri perlu mengajukan surat izin kepada kepala negara, bila ingin maju ke kontestasi pemilu saat masih menjabat.

“Maka kemudian kalau didaftarkan harus sudah ada surat izin dari Presiden. Sekiranya belum ada surat izinnya, setidaknya sudah ada surat pengajuan permohonan izin kepada presiden,” ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari saat ditemui di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2023)

Hasyim menegaskan, selama masa pendaftaran calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) Mahfud bisa menyampaikan suratnya secara menyusul. Namun ia meminta sesegera mungkin dilakukan mengingat pada masa pendaftaran berlangsung pada 19-25 Oktober 2023. “Tapi nanti pada akhirnya sebelum DCT sudah ada surat izinnya itu,” katanya.

Surat pengajuan izin tersebut, Hasyim menambahkan, merupakan salah satu dokumen wajib yang perlu disampaikan ke KPU saat mendaftar. “Yang penting sudah ada surat  pengajuan permohonan izin dari Presiden. Nanti sebelum penetapan calon harus sudah ada surat izinnya,” ucap Hasyim.

Sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno secara resmi mengumumkan Menko Polhukam Mahfud MD sebagai bacawapres pendamping bacapres Ganjar Pranowo di kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres 2024). Hal ini ditetapkan dan diumumkan di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2023).

“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim maka calon cawapres yang dipilih PDIP mendampingi Ganjar adalah Prof Dr Mahfud MD,” ujar Megawati yang disambut tepuk tangan hadirin, mengiri Ganjar yang berkemeja hitam dan Mahfud berkemeja hijau, berjalan masuk ke dalam ruangan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button