News

Panji Gumilang Resmi Tersangka, Anwar Abbas: Masyarakat Kini Bisa Hidup Tenang

Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mengomentari perihal penetapan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama di Bareskrim Mabes Polri.

Menurut Anwar Abbas, terdapat alasan yang jelas mengapa Panji Gumilang kini berstatus tersangka. Ia mengaku sedih dengan alasan yang mendasari penetapan tersangka itu.

“Semestinya tidak ada penyebab itu sehingga beliau nggak jadi tersangka gitu. Ya sebagai seorang muslim saya hanya mendoakan semoga beliau tabah dalam menghadapi masalah ini, itu aja. Mengenai proses hukum, ini kan negara hukum ya, jadi proses hukum pasti akan berlangsung,” ujar Anwar Abbas di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).

Tokoh Muhammadiyah itu berharap, dengan kejelasaan Panji Gumilang menjadi tersangka akan membuat kegaduhan polemik Ponpes Al-Zaytun selesai.

“Dengan adanya kejelasan sikap dari pihak Bareskrim, masyarakat akan kembali bisa hidup tenang gitu ya dan isu-isu yang bergentayangan akan bisa diapakan,” kata Anwar, sesaat sebelum persidangan gugatan perdata yang dilayangkan Panji Gumilang dimulai Pengadilan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama. Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis.

“Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023) malam.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button