News

Alasan Kemanusiaan, Hakim Tipikor Bantarkan Lukas Enembe ke RSPAD

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyetujui permohonan pembantaran terdakwa suap dan gratifikasi, Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe terkait masalah kesehatan yang memburuk.

Lukas meminta menjalani perawatan selama dua pekan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

“Penganan terdakwa harus dibantarkan terhitung 26 Juni 2023 sampai 9 Juli,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan sela, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (26/6/2023).

Permohonan tersebut dikabulkan setelah majelis hakim membaca surat dari penasihat hukum yang berisi hasil pemeriksaan lab atas nama pasien Lukas Enembe.

“Atas nama kemanusiaan dan demi menjaga menjamin kesehatan terdakwa selama pemeriksaan persidangan,” tambah Rianto Adam.

Majelis hakim juga meminta Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melaporkan perkembangan kesehatan terdakwa kepada majelis hakim.

Seperti diketahui, Lukas didakwa oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima Suap Rp 45.843.485.350 dan gratifikasi sebanyak Rp 1 miliar terkait dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Jaksa menjerat Lukas dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button