News

Lulusan Akpol Terbaik 2010 Dituntut Setahun Bui di Kasus Brigadir J

Mantan Kasubnit Subdit Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto dijatuhi tuntutan pidana satu tahun penjara. Tuntutan ini dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Irfan terkait status terdakwanya dalam perkara dugaan perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun, pidana denda sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata salah seorang jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jaksel, Jumat (27/1/2023).

Jaksa menjelaskan, Irfan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi dan Elektronika (ITE). Irfan disebut bersalah karena berbuat sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja.

Lebih lanjut, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal memberatkan dalam menuntut pidana penjara satu tahun kepada AKP Irfan. Salah satunya terkait status dia sebagai perwira polisi. AKP Irfan seharusnya mengetahui terkait tugas dan kewenangan dalam kegiatan penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang yang berhubungan tindak pidana.

Selain itu, jaksa juga mengungkit posisi Irfan sebagai salah satu penyidik aktif di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. AKP Irfan seharusnya menjadi contoh penyidik lainnya. Namun, pria berkacamata itu justru turut serta dalam perbuatan yang menyalahi ketentuan dan mengakibatkan terganggunya sistem elektronik.

Namun, terdapat pula hal-hal meringankan yang menjadi pertimbangan JPU. Hal ini terutama terkait pengabdian AKP Irfan kepada negara dan prestasinya meraih penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan Akademi Politik (Akpol) terbaik pada 2010. Oleh karena itu, Irfan diharapkanbisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button